
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan program minyak goreng rakyat Minyakita tidak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) karena seluruh pendanaan dan pasokannya berasal dari kewajiban domestic market obligation (DMO) yang harus dipenuhi produsen minyak sawit yang melakukan ekspor.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, mengungkapkan, "DMO Minyakita ini adalah kontribusi dari produsen yang melakukan ekspor. Jadi tanpa menggunakan APBN. Untuk itu, ketersediaan atau realisasi DMO ini sangat bergantung atau berkaitan erat dengan perkembangan kinerja ekspor produk bulanan kelapa sawit."
Pasokan Minyakita bergantung pada realisasi DMO yang mengikuti perkembangan ekspor produk kelapa sawit setiap bulan.
Hingga saat ini, realisasi penyaluran DMO kepada distributor tingkat pertama (D1), yaitu BUMN Pangan, telah mencapai 413.256 ton atau setara sekitar 49,90 persen dari total kewajiban DMO yang harus dipenuhi produsen.
Dari jumlah tersebut, Perum Bulog menguasai pasokan sebanyak 308.057 ton, sedangkan ID FOOD menguasai 105.199 ton.
Sebagian pasokan Minyakita telah disalurkan untuk mendukung program bantuan pangan pemerintah serta memenuhi kebutuhan minyak goreng di pasar rakyat.
Distribusi Diprioritaskan ke Daerah yang Membutuhkan
Kemendag meminta pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Perum Bulog dan ID FOOD agar distribusi Minyakita diprioritaskan ke pasar-pasar yang membutuhkan pasokan.
Kemendag mengakui volume Minyakita tidak sebesar minyak goreng komersial karena pasokannya hanya berasal dari kewajiban DMO produsen.
Pemerintah terus memastikan penyaluran Minyakita dilakukan secara tepat sasaran agar masyarakat tetap memperoleh akses terhadap minyak goreng rakyat.
Berdasarkan data Kemendag, realisasi DMO pada Juli 2026 mencapai 122.745 ton atau meningkat dibandingkan Juni 2026 setelah sebelumnya mengalami tren penurunan sejak Februari hingga Mei 2026.
Nawandaru menjelaskan, "Periode bulan Februari, Maret, April, Mei, realisasi DMO cenderung mengalami penurunan yang sangat signifikan. Dan di bulan Juni, saat ini sudah lewat bulan Juli, ini sudah mengalami kenaikan yang di atas 100.000 ton."
Kemendag Berupaya Menjaga Harga Minyakita
Selain menjaga pasokan, Kemendag juga terus berupaya menstabilkan harga Minyakita di pasar.
Rata-rata harga Minyakita secara nasional saat ini berada di Rp15.869 per liter atau masih sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Nawandaru menjelaskan salah satu tujuan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 adalah mewajibkan produsen menyalurkan sedikitnya 35 persen realisasi DMO kepada BUMN Pangan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk membuat distribusi Minyakita semakin merata serta memastikan masyarakat tetap memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
- Penulis :
- Shila Glorya



