HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Mencatat Transaksi Aset Kripto Indonesia Mencapai Rp28,58 Triliun pada Juni 2026, Naik 24,2 Persen

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Mencatat Transaksi Aset Kripto Indonesia Mencapai Rp28,58 Triliun pada Juni 2026, Naik 24,2 Persen
Foto: Tangkapan layar konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa 4/8/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp28,58 triliun pada Juni 2026 atau meningkat 24,2 persen secara month to month dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp23,01 triliun.

Adi Budiarso selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengungkapkan, "Pada bulan Juni 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam, 24,2 persen month to month."

Nilai transaksi derivatif aset keuangan digital pada Juni 2026 juga tercatat sebesar Rp4,19 triliun atau meningkat 3,7 persen dibandingkan Mei 2026 yang sebesar Rp4,04 triliun.

OJK turut mencatat jumlah konsumen perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,69 juta pada Juni 2026 dengan kapitalisasi pasar aset kripto sebesar Rp20,14 triliun.

Adi Budiarso menilai kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih tetap terjaga meskipun terdapat ketidakpastian global.

OJK Susun Roadmap IAKD 2026-2031

Untuk memperkuat ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia menyelenggarakan simposium nasional dan forum konsultasi bagi para pemangku kepentingan.

Forum tersebut membahas pengembangan dan penguatan inovasi teknologi sektor keuangan digital serta aset kripto.

Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada 2 Juli 2026 bersama Komisi XI DPR RI dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Adi Budiarso mengatakan, "Kegiatan tersebut telah kita lakukan pada 2 Juli 2026 yang lalu. Serangkaian kegiatan OJK ini dilakukan bersama dengan Komisi XI DPR RI serta stakeholder terkait untuk menghimpun masukan dan usulan secara konstruktif yang kita tabung untuk menyusun roadmap IAKD-OJK untuk tahun 2026 hingga tahun 2031."

Fokus Pengembangan Ekosistem Aset Digital

Penyusunan peta jalan tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperkuat pengaturan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD).

Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan roadmap meliputi pengembangan tokenisasi aset, pengembangan stablecoin di industri aset keuangan digital, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, serta pengembangan transaksi secara over-the-counter (OTC).

OJK juga tengah mengembangkan single investor identifier (SID) untuk bidang aset keuangan digital dan aset kripto.

Adi Budiarso menjelaskan, “Termasuk, di dalamnya kita juga sedang ingin melakukan pengembangan single investor identifier (SID) di bidang aset keuangan digital atau aset kripto.”

Penulis :
Leon Weldrick