HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Bantah Alami Defisit Anggaran 2025, Sebut Angka Dipengaruhi Transisi Implementasi UU P2SK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

OJK Bantah Alami Defisit Anggaran 2025, Sebut Angka Dipengaruhi Transisi Implementasi UU P2SK
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (5/8/2026). ANTARA/Bayu Saputra.)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah mengalami defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025 dan menegaskan angka yang muncul merupakan dampak penyajian akuntansi selama masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK Jelaskan Penyajian Akuntansi

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan angka yang tercantum dalam laporan keuangan tidak menunjukkan adanya kekurangan kas maupun inefisiensi pengelolaan keuangan.

“Jadi yang disajikan dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas,” ujarnya.

Ia menjelaskan implementasi UU P2SK mengubah mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK.

Pada masa transisi tahun 2025, penerimaan pungutan yang sebelumnya digunakan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya dialihkan untuk digunakan pada tahun yang sama.

Dengan mekanisme tersebut, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 berasal dari penerimaan tahun 2024 dan 2025.

Tetap Catat Surplus Anggaran

Hernawan mengatakan OJK tetap melakukan efisiensi meski memperoleh persetujuan anggaran sebesar Rp11,557 triliun dari Komisi XI DPR RI.

“OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan laporan penghasilan komprehensif 2025 hanya mengakui penerimaan yang diperoleh pada tahun 2025, sedangkan penerimaan tahun 2024 tidak kembali dicatat sebagai pendapatan karena telah dibukukan pada laporan keuangan tahun sebelumnya sesuai standar akuntansi.

Kondisi tersebut menyebabkan laporan penghasilan komprehensif OJK 2025 terlihat mencatat defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun.

“Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akutansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK,” terangnya.

Penulis :
Aditya Yohan