
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox sejak aturan tersebut diterbitkan hingga 31 Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan.
Ratusan Calon Peserta Ajukan Konsultasi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan konsultasi dilakukan oleh calon peserta yang ingin memahami proses dan persyaratan untuk mengikuti regulatory sandbox.
Selain menerima konsultasi, OJK juga telah menerima 35 permohonan untuk menjadi peserta regulatory sandbox.
“Saat ini terdapat dua peserta sandbox, terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, dan satu pendukung pasar yang tengah melaksanakan proses uji coba,” ujar Adi.
Sebanyak enam peserta sebelumnya telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus oleh OJK.
Model bisnis yang dinyatakan lulus meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbit stablecoin rupiah, serta Kustodian AKD Non-Perdagangan.
Pada 17 Juli 2026, OJK juga menetapkan PT Dana Kripto Indonesia sebagai peserta yang lulus regulatory sandbox dengan model bisnis Manajer Dana Kripto.
Lima Permohonan Masih Dievaluasi
Adi mengungkapkan OJK saat ini masih melakukan evaluasi terhadap lima permohonan baru untuk menjadi peserta regulatory sandbox.
"OJK juga sedang melakukan proses evaluasi terhadap lima permohonan untuk menjadi peserta sandbox terdiri dari dua model bisnis AKD-AK dan tiga model bisnis pendukung pasar," tambahnya.
Proses evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap model bisnis memenuhi ketentuan dan standar yang ditetapkan sebelum mengikuti tahap uji coba dalam regulatory sandbox OJK.
- Penulis :
- Aditya Yohan



