HOME  ⁄  Ekonomi

Pemprov Papua Catat Transaksi UMK-Koperasi Rp51,63 Miliar Lewat e-Katalog pada Semester I 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov Papua Catat Transaksi UMK-Koperasi Rp51,63 Miliar Lewat e-Katalog pada Semester I 2026
Foto: (Sumber :Penjabat sekda Papua saat menerima penghargaan Forum & Expo (IPFE) dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICIEF) 2026, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-BPBJ Papua.)

Pantau - Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) membukukan transaksi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) sebesar Rp51,63 miliar melalui Katalog Elektronik pada semester pertama 2026 atau mencapai 50,65 persen dari total transaksi pengadaan senilai Rp101,94 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala BPBJ Sekretariat Daerah Provinsi Papua Sohna Musaad mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya peran pelaku UMK dan koperasi dalam memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah daerah melalui sistem digital.

"Pada semester pertama 2026 ini kami berhasil membukukan nilai transaksi UMK-Koperasi sebesar Rp51,63 miliar melalui Katalog Elektronik atau mencapai 50,65 persen dari total transaksi pengadaan barang dan jasa senilai Rp101,94 miliar," ungkap Sohna.

Kebijakan Afirmasi Mulai Berbuah Hasil

Sohna mengungkapkan nilai transaksi UMK dan koperasi telah melampaui separuh dari total transaksi pengadaan melalui e-Katalog.

"Sehingga hal ini menjadi indikator bahwa kebijakan afirmasi bagi pelaku usaha lokal mulai memberikan hasil yang nyata," ujarnya.

Ia menjelaskan transaksi terbesar pada semester pertama berasal dari kategori pengadaan barang, sedangkan sektor konstruksi menjadi bidang usaha dengan kontribusi nilai transaksi paling besar.

Berbagai produk unggulan lokal seperti pakaian dan seragam Batik Papua, ternak babi, serta produk makanan dan minuman hasil usaha masyarakat kini juga mulai dipasarkan melalui Katalog Elektronik.

Perluas Akses Pelaku Usaha Lokal

Sohna menambahkan pemanfaatan e-Katalog tidak hanya meningkatkan transparansi pengadaan, tetapi juga memberikan kepastian pasar bagi pelaku UMK dan koperasi karena pemerintah daerah menjadi pembeli tetap melalui belanja APBD.

"Kami bakal terus memperluas akses pelaku usaha lokal dengan memfasilitasi pendaftaran produk pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), memberikan bimbingan teknis, serta melakukan pendampingan agar produk memenuhi standar yang dipersyaratkan," ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf