
Pantau - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit mengeluarkan maklumat pelayaran atau notice to mariners kepada seluruh pelaku pelayaran agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menurunkan jarak pandang di wilayah perairan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian mengungkapkan, "Maklumat pelayaran ini kami sampaikan sehubungan dengan kebakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap tebal menurunkan jarak pandang di sebagian wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit, khususnya pada pagi dan malam."
Maklumat tersebut berlaku di wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit yang meliputi alur Sungai Mentaya, Katingan, Sebangau, dan perairan lainnya.
Maklumat ditujukan kepada seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal, perusahaan pelayaran, serta perusahaan keagenan kapal.
KSOP meminta seluruh kapal terus memantau kondisi jarak pandang saat sandar, lepas sandar, labuh jangkar, maupun selama pelayaran, terutama di alur sungai dan kawasan padat lalu lintas.
Nakhoda juga diminta menyesuaikan kecepatan kapal dengan kondisi di lapangan, mengoptimalkan penggunaan radar, Automatic Identification System (AIS), lampu navigasi, serta isyarat kabut sesuai aturan P2TL/COLREG Aturan 19.
Selain itu, seluruh kapal diwajibkan menjaga komunikasi radio secara terus-menerus melalui VHF Channel 16 dan 12 untuk koordinasi keselamatan.
KSOP menegaskan nakhoda harus menunda olah gerak maupun pelayaran apabila jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan kapal, awak, penumpang, maupun muatan.
Awak kapal juga diminta segera melapor kepada syahbandar atau kapal patroli terdekat apabila mengalami kesulitan navigasi maupun kondisi darurat.
Hotman menegaskan, "Ingat! Keputusan menunda, membatalkan atau melanjutkan olah gerak dan/atau pelayaran sepenuhnya berada pada tanggung jawab nakhoda."
Maklumat pelayaran tersebut berlaku sejak 5 Agustus 2026 hingga kondisi membaik atau terdapat pembaruan dari KSOP Sampit.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



