
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di bidang pasar modal hingga 7 Agustus 2026, dengan 35 kasus telah selesai dan 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” ungkap Khoirul.
Mayoritas Kasus Terkait Transaksi Efek
Khoirul mengatakan pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK sebagian besar berfokus pada transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik.
Berdasarkan paparan OJK, sebanyak 79 kasus yang ditangani berkaitan dengan transaksi efek.
Selain itu, terdapat 27 kasus terkait emiten dan perusahaan publik serta satu kasus terkait wakil perusahaan efek.
Pemeriksaan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga kepatuhan pelaku industri dan integritas pasar modal sekaligus memberikan perlindungan kepada investor.
“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal,” tegas Khoirul.
Selain pemeriksaan khusus, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026 dengan total nilai denda mencapai Rp240,5 miliar.
Sanksi administratif yang dijatuhkan mencakup tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis.
OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah pihak akibat keterlambatan maupun kasus dan pelanggaran terhadap ketentuan lainnya.
Menurut Khoirul, jenis dan tingkat sanksi disesuaikan dengan tingkat serta jenis pelanggaran yang ditemukan, mulai dari denda, peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
OJK Selesaikan Seluruh Pengaduan Investor
Dalam aspek perlindungan investor, OJK menerima 10 pengaduan terkait pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026.
Seluruh 10 pengaduan tersebut telah diselesaikan oleh OJK.
“Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan aduan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat,” kata Khoirul.
Selain langkah represif melalui pemeriksaan dan penegakan hukum, OJK menjalankan langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pasar modal, termasuk pasar modal syariah.
Hingga 7 Agustus 2026, OJK telah menyelenggarakan 25 kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pasar modal serta pasar modal syariah.
OJK juga menggelar tiga kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu di Banten, Lampung, dan Kediri.
Ke depan, OJK berencana terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), pelaku industri, dan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan ketahanan serta daya saing sektor jasa keuangan.
OJK juga akan terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan investor agar pasar modal semakin berperan sebagai sumber pembiayaan pembangunan sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
- Penulis :
- Leon Weldrick



