HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Menunggu Skema Wakaf Produktif Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

OJK Menunggu Skema Wakaf Produktif Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi diwawancarai cegat seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa 11/08/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui instrumen pasar modal Indonesia masih sebatas wacana dan membutuhkan kejelasan skema sebelum diterapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pengelolaan wakaf produktif pada prinsipnya dapat memanfaatkan investasi seperti pengelolaan dana pada instrumen lainnya, termasuk instrumen pasar modal.

"Ya sebetulnya ini masih berupa wacana, dimana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal,” ungkap Hasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan seusai menghadiri Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

OJK Tunggu Kejelasan Skema Investasi

OJK menilai wakaf produktif mempunyai karakteristik dan ketentuan khusus sehingga penerapannya di pasar modal membutuhkan skema pengelolaan yang jelas.

Karena itu, OJK masih menunggu kepastian mengenai bentuk dan mekanisme investasi yang akan digunakan untuk mengelola dana wakaf tersebut.

Apabila dana wakaf ditempatkan pada instrumen pasar modal, OJK mengharapkan seluruh pihak yang terlibat mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal Indonesia.

"Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal,” kata Hasan.

Menurut OJK, berbagai pilihan instrumen investasi yang dapat digunakan untuk pengelolaan dana tersebut sebenarnya telah tersedia di pasar modal Indonesia.

Infrastruktur pendukung juga telah tersedia, termasuk lembaga intermediasi dan lembaga profesi yang perlu dilibatkan dalam proses investasi.

Pasar modal Indonesia juga telah memiliki mekanisme yang mengatur proses persetujuan dan perizinan.

Dengan infrastruktur tersebut, OJK akan mengarahkan tata kelola dana wakaf produktif agar tetap berada dalam koridor peraturan pasar modal sekaligus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediasi atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, untuk persetujuan dan perizinannya juga sudah diatur. Nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hari ini,” jelas Hasan.

BEI Sebut Dana Akan Dikelola Manajer Investasi

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan pandangan senada terkait rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal.

Jeffrey mengatakan dana wakaf produktif yang ditujukan kepada Masjid Istiqlal nantinya akan diserahkan kepada Manajer Investasi (MI) untuk dikelola secara profesional.

Skema yang tengah dibicarakan mencakup wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan investor melalui perdagangan daring syariah dan ditujukan kepada Masjid Istiqlal.

"Nah itu dikembalikan kepada Manajer Investasi-nya. Jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada (Masjid) Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi,” ungkap Jeffrey.

Jeffrey menegaskan program tersebut belum sepenuhnya berjalan karena masih dalam proses pembahasan dan pengerjaan.

"Jadi, filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah, itu yang sedang dikerjakan,” katanya.

Nilai Dana Wakaf Belum Diketahui

Di tengah proses pembahasan, BEI belum mempunyai rincian pasti mengenai total nilai dana wakaf produktif Masjid Istiqlal yang nantinya ditempatkan atau dikelola melalui skema tersebut.

Jeffrey mengaku belum mendapatkan data mengenai besaran dana yang akan dikelola meskipun inisiatif tersebut telah mulai bergulir.

"Nah, saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kita dukung,” ujar Jeffrey.

Secara keseluruhan, rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui pasar modal masih berada dalam tahap pembahasan dan belum mempunyai skema final.

Jika terealisasi, pengelolaan dan penempatan dana pada instrumen pasar modal harus mengikuti ketentuan pasar modal, mekanisme persetujuan dan perizinan, tata kelola yang berlaku, serta ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya