
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembatasan maksimum kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi dilakukan.
Ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan saham tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi BEI yang saat ini memasuki tahap finalisasi.
Besaran batas maksimum kepemilikan belum ditentukan karena OJK masih melakukan kajian dengan membandingkan praktik serupa di sejumlah bursa efek negara lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan batas tersebut akan menentukan jumlah saham yang dapat dimiliki satu pihak tanpa memerlukan persetujuan khusus OJK.
"Tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di Undang-Undang (UU). Hanya kami sedang memikirkan satu konsep untuk secara umum akan ada pembatasan kepemilikan maksimum yang diizinkan tanpa melalui persetujuan OJK oleh satu pihak tertentu," kata Hasan Fawzi.
Mitra Strategis Bisa Miliki Saham di Atas Batas
Meski akan menetapkan batas maksimum, OJK membuka kemungkinan pihak tertentu memiliki saham BEI melebihi batas tersebut apabila memenuhi kriteria dan mendapatkan persetujuan regulator.
Pengecualian dapat diberikan kepada pihak yang dinilai sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek.
"Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kita pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK," ungkap Hasan Fawzi.
Ketentuan kepemilikan tersebut nantinya berlaku terhadap tiga lembaga yang merepresentasikan keterwakilan negara, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia.
Aturan yang sama juga akan diberlakukan terhadap pihak lain yang berminat menjadi pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi.
OJK menegaskan belum terdapat ketentuan spesifik mengenai jumlah saham BEI yang akan dimiliki masing-masing pihak, termasuk tiga lembaga yang secara khusus disebutkan dalam Undang-Undang.
Hasan menyebut angka maksimum kepemilikan masih dikaji dan akan dicantumkan secara khusus dalam POJK Demutualisasi.
"Angkanya sekarang masih dalam kajian. Nanti mohon ditunggu, di POJK akan disebutkan secara khusus. Kurang lebih angkanya komparasi dengan bursa- bursa lain setara," kata Hasan Fawzi.
Demutualisasi Menunggu POJK dan RUPS BEI
Proses demutualisasi BEI belum dapat langsung dilaksanakan karena harus menunggu penerbitan POJK sebagai peraturan pelaksana.
OJK menargetkan penyusunan POJK Demutualisasi BEI rampung pada pekan kedua September 2026.
Setelah POJK diterbitkan, sejumlah pengaturan di BEI akan diubah, termasuk anggaran dasar perseroan.
Perubahan tersebut selanjutnya harus diputuskan melalui mekanisme korporasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.
Setelah seluruh tahapan selesai, BEI dapat mulai mengundang minat kepemilikan saham dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara Indonesia.
BEI juga dapat menawarkan atau mengundang pihak lain menjadi pemegang saham sepanjang merupakan badan hukum Indonesia serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK.
"Baru setelah itu akan ada undangan minat kepemilikan dari tiga pihak yang disebutkan di Undang-Undang (UU). Termasuk dapat juga menawarkan atau mengundang pihak lainnya, yaitu badan hukum Indonesia yang sesuai kriteria dan persyaratan yang nanti bisa dilihat di POJK," ungkap Hasan Fawzi.
POJK Atur Kepemilikan hingga Tarif Bursa
POJK Demutualisasi akan mengatur sejumlah aspek utama, termasuk perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham BEI sebagai konsekuensi demutualisasi.
Aturan tersebut juga akan mengatur pemisahan antara hak kepemilikan saham dan hak keanggotaan BEI serta tata kelola kelembagaan Bursa Efek.
OJK turut menyiapkan pengaturan mengenai pemisahan fungsi regulasi dengan fungsi pengembangan bisnis BEI.
Ketentuan mengenai pengalihan saham, pengendalian risiko dan operasional, serta infrastruktur Bursa Efek juga akan dimasukkan dalam POJK.
Selain itu, regulator akan menetapkan mekanisme mengenai tarif Bursa Efek.
"Kemudian, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif Bursa Efek yang kita atur," kata Hasan Fawzi.
- Penulis :
- Arian Mesa



