HOME  ⁄  Ekonomi

BKPM Pangkas Siklus Investasi lewat Reformasi Perizinan, Target Realisasi Capai Rp13 Ribu Triliun

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BKPM Pangkas Siklus Investasi lewat Reformasi Perizinan, Target Realisasi Capai Rp13 Ribu Triliun
Foto: Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam MINDialogue di Jakarta, Rabu 12/8/2026 (sumber: ANTARA/A Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengupayakan penyederhanaan perizinan untuk mempercepat siklus realisasi investasi di Indonesia.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menyampaikan langkah tersebut dalam MINDialogue di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.

Todotua mengatakan realisasi investasi di Indonesia menunjukkan tren positif, tetapi masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperbaiki, terutama panjangnya siklus investasi.

Skema Fiktif Positif Pangkas Waktu Perizinan

Pemerintah terus mereformasi sistem perizinan, salah satunya melalui penerapan skema fiktif positif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu kepada pelaku usaha dalam memperoleh izin sehingga pembangunan dan kegiatan usaha dapat dimulai lebih cepat.

Todotua menjelaskan, selama ini pelaku usaha harus menunggu seluruh proses perizinan selesai sebelum dapat menjalankan kegiatan usahanya.

“Selama ini kita ketahui bahwa di negara kita ini orang baru bisa melaksanakan usaha, tunggu izinnya dulu selesai,” ungkap Todotua.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab panjangnya siklus investasi di Indonesia.

“Nah inilah yang menyebabkan siklus investasi kita ini, di negara kita ini rata-rata kurang lebih sekitar 4,5-5 tahun,” kata Todotua.

Reformasi perizinan diarahkan untuk memangkas hambatan investasi dengan memungkinkan proses pengurusan izin berjalan secara paralel dengan pembangunan.

Mekanisme tersebut terutama dinilai penting bagi sektor dengan siklus bisnis cepat yang membutuhkan kepastian pelaksanaan investasi dalam waktu lebih singkat.

Dari sekitar 560 jenis usaha di Indonesia, sebanyak 287 jenis usaha telah menerapkan mekanisme fiktif positif.

Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperluas penerapan reformasi perizinan tersebut kepada jenis usaha lainnya yang belum tercakup.

Pemerintah Bidik Investasi Rp13 Ribu Triliun

Selain menyederhanakan perizinan, pemerintah menetapkan target realisasi investasi sebesar Rp13 ribu triliun sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.

Target tersebut lebih tinggi dibandingkan realisasi investasi selama dua periode sebelumnya yang berada pada kisaran Rp9.600 triliun.

“Pemerintah saat ini memang sudah menyatakan kita akan berbicara pertumbuhan ekonomi menuju kepada akan 8 persen, di mana salah satu kontribusi utama daripada pertumbuhan ekonomi itu berbicara terhadap realisasi investasi,” ungkap Todotua.

Investasi dinilai memiliki peranan penting dalam struktur pertumbuhan ekonomi nasional, dengan kontribusinya disebut meningkat dari sekitar 26-27 persen menjadi sekitar 30 persen.

Pada 2025, realisasi investasi berhasil melampaui target sekitar Rp1.950 triliun dengan capaian sekitar 3 persen di atas sasaran yang ditetapkan.

Sepanjang semester I-2026, realisasi investasi telah mencapai sekitar Rp1.000 triliun.

Investasi Ditargetkan Ciptakan 2,5 Juta Lapangan Kerja

Pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengharapkan realisasi investasi memberikan dampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja.

Pemerintah menargetkan investasi dapat menciptakan sekitar 2,5 juta tenaga kerja baru.

Hingga semester I-2026, penciptaan lapangan kerja baru yang berkaitan dengan realisasi investasi telah mencapai sekitar 1,456 juta tenaga kerja.

Penulis :
Leon Weldrick