
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pendataan dan validasi usaha pergaraman sebagai dasar penetapan kebutuhan garam nasional sekaligus pengendalian impor untuk mengejar target swasembada garam pada 2027.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara menilai ketersediaan data yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kebijakan pergaraman nasional.
"Swasembada garam tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur dan peningkatan produksi, tetapi juga oleh kualitas data yang menjadi dasar pengambilan keputusan," kata Koswara.
Produksi Nasional Belum Mampu Penuhi Kebutuhan
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Miftahul Huda menjelaskan bahwa data produksi menjadi dasar untuk menetapkan kebutuhan garam nasional, mengendalikan impor, serta mengukur capaian pemerintah menuju swasembada garam pada 2027.
Produksi garam nasional saat ini rata-rata hanya sekitar 1 juta hingga 2 juta ton per tahun dan sangat dipengaruhi oleh anomali cuaca.
Sementara itu, kebutuhan garam dalam negeri mencapai sekitar 4,5 juta hingga 5 juta ton per tahun.
Kesenjangan antara produksi dan kebutuhan tersebut membuat Indonesia masih harus mengimpor sekitar 2,5 juta hingga 3 juta ton garam setiap tahun.
Impor terutama diperlukan untuk memenuhi permintaan sektor industri yang mensyaratkan garam berkualitas tinggi.
Selain keterbatasan jumlah produksi, kualitas garam dalam negeri masih menjadi salah satu tantangan dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor.
KKP mencatat sebagian besar garam rakyat memiliki kadar natrium klorida atau NaCl maksimal sekitar 94 persen.
Adapun sektor industri mensyaratkan garam dengan kadar NaCl minimal 97 persen.
KKP Bekali Petugas Pendataan dan Validator Daerah
Untuk meningkatkan kualitas data pergaraman, KKP menggelar bimbingan teknis pendataan dan validasi usaha pergaraman di Surabaya pada 6 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dibekali metodologi pendataan, penggunaan instrumen KP-GARAM-B, serta praktik memasukkan dan memvalidasi data melalui Portal Data KKP.
Bimbingan teknis itu diikuti 187 peserta, terdiri atas 122 petugas pendataan dari enam unit pelaksana teknis KKP dan 66 validator daerah dari 10 provinsi sentra garam.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yoharnita menyatakan penguatan kapasitas petugas pendataan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola data di sektor kelautan dan perikanan.
- Penulis :
- Shila Glorya



