
Pantau - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen bagi pelaku usaha mulai 1 Oktober 2026 untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas manfaat ekonomi digital.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.
Destry menegaskan sistem pembayaran bukan sekadar sarana transaksi, tetapi menjadi bagian penting aktivitas ekonomi yang menghubungkan masyarakat, pelaku usaha, inovasi, dan produktivitas.
“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pertahanan dan daya saing perekonomian nasional,” kata Destry.
MDR Nol Persen Diperluas
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan kebijakan diharapkan mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong penerimaan QRIS semakin luas.
“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Rizaldy.
MDR QRIS merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh penyedia jasa pembayaran ketika transaksi dilakukan menggunakan QRIS.
Biaya MDR sepenuhnya ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen atau pembeli.
Bagi merchant usaha mikro, transaksi hingga Rp500 ribu tetap dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan MDR 0,3 persen.
BI juga memperluas MDR 0 persen kepada kategori merchant lainnya untuk transaksi bernilai kecil, dari sebelumnya dikenakan tarif 0,7 persen.
Pendidikan hingga SPBU Dapat Kebijakan Baru
Untuk kategori pendidikan, transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan tarif 0,6 persen.
Pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), transaksi hingga Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen dan transaksi di atas nominal tersebut dikenakan 0,4 persen.
Sementara itu, transaksi Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pajak, paspor, dan donasi sosial nirlaba dikenakan MDR 0 persen.
BI menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi sistem pembayaran untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



