HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Terbitkan Pedoman KPPS, Perempuan Prasejahtera Bisa Dapat Kredit Rp15 Juta Berbunga 8 Persen

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Terbitkan Pedoman KPPS, Perempuan Prasejahtera Bisa Dapat Kredit Rp15 Juta Berbunga 8 Persen
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa 18/8/2026 (sumber: Kemenko Ekonomi)

Pantau - Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan bunga atau marjin flat sebesar 8 persen per tahun dan plafon pembiayaan maksimal Rp15 juta per akad tanpa agunan tambahan.

Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.

KPPS merupakan skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalankan maupun akan memulai usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban pembiayaan kelompok masyarakat rentan.

"Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026," kata Airlangga.

Bunga Turun dari 24 Persen Menjadi 8 Persen

Pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, selama ini disebut menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun.

Melalui KPPS, beban bunga tersebut diturunkan menjadi 8 persen flat per tahun dengan dukungan pemerintah berupa subsidi bunga atau subsidi marjin.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan KPPS untuk menyediakan akses kredit atau pembiayaan produktif, membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sasaran KPPS adalah perempuan dari keluarga prasejahtera yang telah terverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Penerima program diprioritaskan berasal dari kelompok masyarakat desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.

Calon penerima juga wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK), serta tergabung dalam kelompok yang sedikitnya beranggotakan lima orang di lingkungan yang sama.

"Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku," kata Airlangga.

Plafon KPPS Maksimal Rp15 Juta Tanpa Agunan Tambahan

Skema KPPS dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik usaha ultra mikro yang dijalankan kelompok penerima dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima.

Dana tersebut dapat dicairkan sekaligus maupun secara bertahap sesuai kesepakatan penerima dengan lembaga penyalur.

Penerima dapat kembali memperoleh pembiayaan KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi sehingga besaran dan penggunaan pembiayaan dapat berkembang mengikuti pertumbuhan usaha.

Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan dan di luar mekanisme restrukturisasi dapat diperpanjang hingga maksimal 36 bulan.

Mekanisme pembayaran pembiayaan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerima KPPS dan pihak penyalur.

Dana KPPS wajib digunakan untuk kegiatan produktif pada sektor antara lain pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, serta jasa produksi.

Permenko tersebut juga memberikan perlindungan kepada penerima dengan melarang penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

Penerima KPPS Mendapat Pendampingan Usaha

Program KPPS tidak hanya menyediakan akses pembiayaan, tetapi juga dilengkapi layanan pemberdayaan yang wajib diberikan lembaga penyalur kepada penerima.

Pendampingan mencakup edukasi mengenai pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha serta pelatihan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kemampuan kewirausahaan.

Kelompok penerima KPPS menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk mendorong kedisiplinan sekaligus memperkuat solidaritas antaranggota kelompok.

Penerima KPPS juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan kegiatan usaha.

BPKP Koordinasikan Pengawasan KPPS

KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang berada dalam kondisi sehat, berkinerja baik, serta mempunyai sistem data terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Pengawasan pelaksanaan KPPS dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan yang dikoordinasikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Forum pengawasan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta otoritas di sektor jasa keuangan.

Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelaksanaan dan penyaluran KPPS.

Pemerintah memperkirakan program KPPS berpotensi menjangkau sekitar 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa