HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Revisi Aturan dan Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Proyek Panas Bumi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Revisi Aturan dan Siapkan Insentif Pajak untuk Percepat Proyek Panas Bumi
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu 19/8/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Pemerintah akan segera merevisi sejumlah regulasi serta memberikan kemudahan dan insentif pajak untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan tersebut dalam acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu.

“Kami akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi, nanti kami mengubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor panas bumi,” ungkap Bahlil.

Pemerintah Pangkas Regulasi dan Sederhanakan Lelang

Dua regulasi utama yang akan direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Bahlil menegaskan perubahan kedua regulasi tersebut ditujukan untuk mengakselerasi pengembangan berbagai proyek PLTP di Indonesia.

Selain memberikan insentif, pemerintah berkomitmen memangkas tahapan regulasi yang panjang dan berbelit-belit karena dinilai menjadi salah satu hambatan bagi pengusaha dalam merealisasikan investasi panas bumi.

“Pengusaha itu kan mau cepat, tetapi kalau aturannya berbelit-belit, lambat, ya mau bagaimana? Maka yang pertama saya lakukan adalah memangkas tahapan peraturan yang panjang lebar itu,” kata Bahlil.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan PP Nomor 7 Tahun 2017 saat ini telah memasuki proses revisi.

Revisi tersebut juga akan memuat terobosan berupa penyederhanaan mekanisme lelang pengembangan panas bumi menjadi hanya satu tahap agar proses proyek dapat berlangsung lebih cepat.

“Ini sekarang kami lakukan proses, karena arahan Bapak (Menteri ESDM) untuk mempersingkat semua regulasi, sehingga kami mengusulkan revisi di PP yang saat ini akan harmonisasi minggu depan,” ungkap Eniya.

Sebanyak 88,4 Persen Potensi Panas Bumi Belum Tergarap

Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia memiliki total potensi energi panas bumi sebesar 23.202,77 megawatt (MW).

Dari potensi tersebut, kapasitas panas bumi yang telah terpasang baru mencapai 2.776,39 MW sehingga sekitar 88,4 persen potensi nasional masih belum tergarap.

Besarnya potensi yang belum dimanfaatkan menjadi salah satu alasan pemerintah mempercepat pembangunan dan pengembangan PLTP melalui pembenahan regulasi serta pemberian insentif.

Pemerintah juga akan memberikan penegasan kepada pengembang yang telah memperoleh konsesi agar tidak membiarkan konsesi tersebut berhenti tanpa realisasi proyek.

Melalui revisi regulasi, penyederhanaan tahapan, insentif pajak, dan dorongan kepada pengembang, pemerintah menargetkan potensi panas bumi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung penyediaan energi nasional.

Penulis :
Leon Weldrick