HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun untuk Alihkan Status 541 Ribu PPPK Guru menjadi Pegawai Pusat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun untuk Alihkan Status 541 Ribu PPPK Guru menjadi Pegawai Pusat
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis 20/8/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung kebijakan pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sekitar 541 ribu pegawai diperkirakan masuk tahap awal pengalihan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut secara khusus telah disiapkan bagi PPPK paruh waktu yang nantinya beralih menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Untuk PPPK paruh waktu yang menjadi pegawai pemerintah pusat, anggarannya Rp31 triliun. Itu sudah disiapkan,” ujar Purbaya seusai menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis.

Anggaran Tak Ubah Target Defisit RAPBN 2027

Purbaya memastikan penyediaan anggaran untuk kebijakan terkait PPPK tersebut tidak akan mengubah target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Pemerintah tetap menetapkan target defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Proses pengalihan status PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak seluruhnya diselesaikan dalam waktu bersamaan.

Sebagian proses pengalihan diperkirakan dapat berlangsung dalam waktu satu tahun, sedangkan bagian lainnya membutuhkan waktu hingga tiga tahun.

Meski dilakukan bertahap, Purbaya memastikan pemerintah telah mengamankan kebutuhan anggaran untuk menjalankan kebijakan tersebut.

"Nanti yang lainnya akan dilakukan secara bertahap ke depan, tapi kita sudah amankan anggarannya," ujar Purbaya.

Pada tahap awal, Purbaya memperkirakan sekitar 541 ribu PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," kata Purbaya.

PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan pengalihan status PPPK tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI.

Dalam skema yang disampaikan pemerintah, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Kebijakan tersebut mencakup tahapan perubahan status kepegawaian, mulai dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu hingga kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS.

Pemerintah juga terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dengan berbagai status untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pengalihan secara bertahap.

Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp31 triliun dan memperkirakan sekitar 541 ribu PPPK masuk tahap awal pengalihan tanpa mengubah target defisit RAPBN 2027 sebesar 2,4 persen terhadap PDB.

Penulis :
Shila Glorya