
Pantau - Pemerintah Kota Jakarta Timur melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di bahu jalan maupun trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari penataan kawasan dan relokasi pedagang.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menata kawasan Jalan Raya Bogor yang menghadapi persoalan kemacetan dan kekumuhan.
"Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Munjirin.
Pemkot Siapkan 621 Tempat untuk Pedagang
Pemkot Jakarta Timur telah menggelar rapat bersama Kecamatan Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya, Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, dan sejumlah pihak terkait pada Senin, 24 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, pemerintah menyiapkan sekitar 621 tempat untuk menampung pedagang sesuai data yang tersedia.
Penempatan pedagang akan dilakukan melalui pemetaan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi.
Para pedagang juga akan mendapatkan pilihan lokasi relokasi alternatif yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta tidak melarang warga berdagang, tetapi memindahkan aktivitas tersebut dari bahu jalan dan trotoar ke tempat yang sesuai ketentuan.
"Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang," ucap Munjirin.
Penataan Juga Tindak Lanjuti Kecelakaan Maut
Langkah penataan kawasan Kramat Jati juga menindaklanjuti kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelajar Hammamshidqi Hammamut (18) pada 17 Agustus 2026.
Korban meninggal setelah sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3122 SDL yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan dump truck Dinas Kebersihan bernomor polisi B 9728 TOQ.
Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Jakarta Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penataan dan relokasi PKL dilakukan agar aktivitas perdagangan tidak lagi menggunakan bahu jalan maupun trotoar di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.
- Penulis :
- Aditya Yohan



