HOME  ⁄  Ekonomi

KKP Sediakan 16 Klinik Halal di Indonesia Timur, Bantu UMKM Perikanan Hadapi Wajib Sertifikasi Oktober 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KKP Sediakan 16 Klinik Halal di Indonesia Timur, Bantu UMKM Perikanan Hadapi Wajib Sertifikasi Oktober 2026
Foto: Produk UMKM kerupuk di Kota Tanjungpinang, Kepri, sudah bersertifikat halal (sumber: ANTARA/Ogen)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyediakan 16 Klinik Halal di wilayah Indonesia timur untuk membantu pelaku usaha kelautan dan perikanan memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.

Klinik Halal tersebut menyediakan layanan mulai dari konsultasi, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Sebanyak 16 Klinik Halal diluncurkan secara simbolis melalui Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon pada 21 Agustus 2026.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) I Nyoman Radiarta mengatakan keberadaan Klinik Halal menjadi langkah strategis untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

84 Penyuluh Dampingi Pelaku Usaha

Program Klinik Halal diperkuat dengan pengukuhan 84 penyuluh kelautan dan perikanan sebagai Pendamping Produk Halal (PPH).

Para PPH akan memberikan pendampingan sertifikasi halal kepada pelaku usaha di tujuh provinsi, yakni Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Pada tahap awal, program pendampingan dan pendaftaran sertifikasi halal menyasar 300 UMKM yang tersebar di 16 kabupaten dan kota di wilayah Indonesia timur.

Pendampingan juga ditujukan kepada Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) yang bergerak dalam hilirisasi produk kelautan dan perikanan.

Dalam pelaksanaannya, KKP bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta melibatkan Loka BPJPH Maluku untuk mendukung program di daerah.

Nyoman menjelaskan pelaku usaha juga dapat memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk memperoleh sertifikasi halal.

"Kami berharap para penyuluh yang telah dikukuhkan sebagai Pendamping Produk Halal dapat menjadi penggerak di lapangan, mendampingi pelaku UMKM secara langsung dan memastikan semakin banyak produk kelautan dan perikanan di Indonesia Timur yang memiliki kepastian halal serta mampu meningkatkan nilai ekonominya," ujarnya.

Para penyuluh yang telah menjadi PPH diharapkan terjun langsung mendampingi UMKM selama proses sertifikasi sehingga semakin banyak produk kelautan dan perikanan di Indonesia timur memperoleh kepastian halal.

Sertifikasi Halal Didorong Perkuat Daya Saing

KKP menilai penguatan ekosistem halal tidak hanya ditujukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan regulasi sertifikasi halal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong hilirisasi produk kelautan dan perikanan.

Program tersebut sekaligus diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha.

"Kita ingin memastikan produk olahan perikanan tidak hanya halal, tetapi juga bankable dan berdaya saing tinggi, sehingga mampu menembus pasar ritel modern maupun pasar ekspor," ujar Nyoman.

Kepemilikan sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi produk UMKM sekaligus memperluas akses produk olahan kelautan dan perikanan ke pasar ritel modern maupun pasar ekspor.

Penulis :
Arian Mesa