
Pantau - Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) mencatat realisasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mencapai sekitar 26 ribu ton hingga Agustus 2026 dari target 33.300 ton sampai akhir tahun.
Pimpinan Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel Ihsan mengatakan realisasi tersebut telah mendekati target penyaluran yang ditetapkan pemerintah hingga Desember 2026.
"Khusus SPHP, kita dikasih target sampai Desember nanti 33.300 ton. Saat ini sudah mencapai 26.000 ton," katanya.
Bulog Ajukan Tambahan Alokasi Beras SPHP
Bulog Sumsel Babel telah mengajukan tambahan alokasi beras SPHP sebagai langkah antisipasi apabila kebutuhan masyarakat meningkat hingga akhir 2026.
Bulog menyatakan siap menambah volume penyaluran apabila tambahan pasokan beras SPHP memang dibutuhkan masyarakat sampai Desember.
"Kita sudah minta alokasi tambahan apabila nanti sampai Desember memang dibutuhkan, kita siap tambah," ujarnya.
Untuk memperluas jangkauan penyaluran, Bulog Sumsel Babel juga menjalin kerja sama dengan Perumda Pasar Palembang agar beras SPHP dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Selain menyediakan stok, Bulog memberikan kemudahan proses dan persyaratan bagi pihak yang ingin menjadi mitra penyalur sehingga distribusi beras SPHP diharapkan berlangsung lebih cepat.
Khusus bagi koperasi, persyaratan untuk menjadi mitra penyalur cukup dengan melampirkan surat rekomendasi binaan dari Dinas Koperasi.
Bulog juga memberikan pendampingan secara langsung kepada calon mitra yang belum memahami proses administrasi, termasuk penggunaan aplikasi Klik SPHP.
"Yang agak sulit, kurang paham, kita ajari di sini. Sampai kita, aplikasi Klik SPHP itu kita ajari," katanya.
Pedagang Jual di Atas HET Terancam Dicabut
Bulog Sumsel Babel melakukan pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP di tingkat pedagang pasar untuk memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.
Harga beras SPHP untuk masyarakat ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram.
Pedagang yang diketahui menjual beras SPHP di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenai sanksi yang dapat berujung pada pencabutan status sebagai penyalur.
Petugas pasar yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan diberhentikan.
Bulog menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan terhadap pedagang yang terbukti melanggar ketentuan penjualan beras SPHP.
Masyarakat turut diminta melaporkan kepada Bulog apabila menemukan pedagang pasar yang melakukan pelanggaran dalam penjualan beras tersebut.
Bulog akan memberikan teguran kepada pedagang yang dilaporkan dan dapat mencabut statusnya sebagai penyalur apabila pelanggaran tetap dilakukan.
"Bagi masyarakat yang menemukan ada pedagang pasar yang nakal, silakan lapor ke kita. Kita akan tegur dia. Satu, dua, tidak mau juga, kita tarik," kata Ihsan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




