HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Dorong Penyerapan Telur agar Harga Peternak Kembali Mendekati Rp30 Ribu per Kilogram

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Dorong Penyerapan Telur agar Harga Peternak Kembali Mendekati Rp30 Ribu per Kilogram
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 27/8/2026 (sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Pemerintah akan mendorong peningkatan penyerapan telur ayam ras untuk mengangkat harga yang masih berada di kisaran Rp26 ribu per kilogram dan menjaga keberlangsungan usaha peternak.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan harga telur ayam ras yang rendah menjadi salah satu pekerjaan rumah pemerintah karena berpotensi memengaruhi kemampuan peternak mempertahankan produksi.

Berdasarkan data per 26 Agustus 2026, harga rata-rata nasional telur ayam ras tercatat sekitar Rp26 ribu per kilogram, masih di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen sebesar Rp30 ribu per kilogram.

"Sekarang yang jadi PR (pekerjaan rumah) itu telur, telur masih Rp26 ribu. Jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan," ujar Budi di Jakarta, Kamis.

Pemerintah Bidik Harga Ideal Rp30 Ribu

Budi menegaskan harga ideal telur ayam ras berada di sekitar Rp30 ribu per kilogram sehingga pemerintah akan berupaya meningkatkan penyerapan agar harga kembali mendekati HAP.

Menurut Budi, HAP merupakan harga yang telah disepakati antara produsen dan pembeli dengan memperhitungkan biaya produksi serta berbagai komponen biaya lainnya.

Penetapan harga acuan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen.

Dari sisi produsen, harga acuan diharapkan dapat menutup biaya produksi sehingga peternak tidak mengalami kerugian dan mampu mempertahankan kegiatan usahanya.

Sementara dari sisi konsumen, HAP ditujukan untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh telur dengan harga yang wajar dan tidak terlalu tinggi.

"Harga itu sudah dihitung biaya produksinya berapa, kemudian biaya yang lainnya dengan dengan ketentuan atau dengan kesepakatan itu produsen tidak akan rugi, artinya bisa jalan dan konsumen juga tidak dikenakan yang tinggi," kata Budi.

Penyerapan Telur Harus Mengikuti Harga Acuan

Budi mengatakan harga telur yang terlalu rendah dalam jangka waktu lama dapat membuat peternak kesulitan mempertahankan produksi karena tetap harus menanggung biaya pakan dan kebutuhan produksi lainnya.

Karena itu, mekanisme peningkatan penyerapan telur harus tetap mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Budi menegaskan pihak pembeli tidak diperbolehkan menekan harga pembelian telur di tingkat peternak hingga berada di bawah ketentuan.

Peningkatan penyerapan telur diarahkan untuk menjaga keseimbangan harga, melindungi keberlanjutan usaha peternak, sekaligus memastikan konsumen mendapatkan telur dengan harga yang wajar.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026