HOME  ⁄  Ekonomi

Pegadaian Siapkan Mekanisme Konversi ETF Emas Menjadi Emas Fisik

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pegadaian Siapkan Mekanisme Konversi ETF Emas Menjadi Emas Fisik
Foto: Bullion Operation Department Head PT Pegadaian Dharma Satria menyampaikan penjelasan kepada pers dalam Syailendra Media Talks bertajuk “Gold 360°: One Asset, Four Perspectives” di Jakarta, Senin 31/8/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - PT Pegadaian menyatakan mekanisme yang menghubungkan exchange traded fund (ETF) emas dengan pencetakan emas fisik masih dalam tahap persiapan meski konversi tersebut pada dasarnya telah dimungkinkan dari sisi regulasi dan sistem.

Bullion Operation Department Head PT Pegadaian Dharma Satria menyampaikan hal tersebut ketika menjawab kemungkinan pemilik ETF emas mengonversi investasinya menjadi emas fisik.

"Pencetakan fisik ini dimungkinkan," kata Dharma.

Menurut Dharma, sistem yang dimiliki Pegadaian pada dasarnya telah memungkinkan saldo emas digital dikonversi menjadi emas dalam bentuk fisik.

Namun, proses yang secara khusus menghubungkan mekanisme konversi tersebut dengan ETF emas masih perlu dipersiapkan lebih lanjut.

"Sehingga memang untuk proses ke sana itu sedang kita persiapkan," ungkap Dharma.

Galeri 24 Dukung Pencetakan Emas Fisik

Kemampuan Pegadaian melakukan pencetakan emas fisik turut didukung keberadaan Galeri 24.

Galeri 24 merupakan anak usaha Pegadaian yang memiliki kegiatan manufaktur emas.

Dalam kesempatan yang sama, Group Head Operations PT Syailendra Capital Agustinus Candra menjelaskan opsi konversi dalam Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO).

Menurut Candra, prospektus XSGO telah membuka opsi in-kind, yakni transaksi menggunakan aset emas dan bukan hanya uang tunai.

Meski opsi tersebut telah tersedia dalam prospektus, tata cara perpindahan Electronic Gold Receipt (EGR) masih perlu disepakati.

Kesepakatan mengenai mekanisme perpindahan EGR tersebut melibatkan Bank Kustodian, Pegadaian, serta pihak terkait lainnya.

Mekanisme itu harus disepakati terlebih dahulu sebelum opsi konversi dapat dijalankan.

"Secara aturan sudah diakomodir di POJK 2-nya, cuma mekanismenya yang belum diatur," kata Candra.

POJK Nomor 2 Tahun 2026 Atur ETF Emas

Ketentuan mengenai ETF emas telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 23 Februari 2026.

Regulasi tersebut mengatur prospektus ETF emas wajib memuat tata cara penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menukarkannya menjadi aset emas fisik dan/atau nonfisik apabila opsi tersebut tersedia.

Dalam mekanisme pasar primer, penjualan kembali Unit Penyertaan ETF emas kepada Manajer Investasi hanya dapat dilakukan oleh Sponsor dan Dealer Partisipan.

Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dapat menggunakan aset emas yang terdapat dalam portofolio ETF maupun dalam bentuk uang tunai.

Perhitungan pembayaran tersebut didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB).

POJK Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur sedikitnya 95 persen dari NAB ETF emas wajib diinvestasikan pada aset emas.

Sementara itu, paling banyak 5 persen NAB dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang dalam negeri, deposito, serta kas dan setara kas.

Aset emas dalam portofolio ETF juga harus memenuhi ketentuan standar kemurnian.

Emas dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib memiliki tingkat kemurnian minimal 99,9 persen.

Sementara emas yang memenuhi standar London Bullion Market Association Good Delivery List wajib memiliki tingkat kemurnian minimal 99,5 persen.

EGR Menjadi Bukti Kepemilikan Emas Elektronik

POJK tersebut mendefinisikan EGR sebagai bukti kepemilikan emas dalam bentuk elektronik yang diterbitkan berdasarkan kepemilikan emas fisik sebagai aset dasarnya.

EGR wajib mencantumkan informasi mengenai kadar kemurnian, keaslian, nilai, dan volume emas.

Informasi kadar kemurnian, keaslian, nilai, dan volume dalam EGR harus sama dengan emas fisik yang menjadi aset dasarnya.

Dengan demikian, regulasi dan sistem telah membuka kemungkinan konversi menjadi emas fisik, sedangkan mekanisme operasional yang menghubungkan ETF emas, EGR, Bank Kustodian, Pegadaian, dan pihak terkait masih dalam tahap persiapan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026