
Pantau - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Satuan Tugas Pengawasan Harga dan Mutu Beras menyisir penjualan beras hingga Desember 2026 untuk memastikan harga di pasaran sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Amran meminta seluruh direktur Bapanas ikut bertanggung jawab mengawal penurunan harga beras agar masyarakat memperoleh komoditas pangan tersebut dengan harga wajar sesuai ketentuan pemerintah.
"Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur (Bapanas) bertanggung jawab untuk bagaimana turunkan harga (sesuai HE). Sweeping. Kasih peringatan. Semua bergerak, langsung kasih peringatan (jika ada pelanggaran)," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pengawasan difokuskan terhadap harga beras medium dan premium untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik curang.
"Yang kita cekik ujungnya, mafianya, tidak boleh (ada pelanggaran harga beras). Intinya turunkan harga, bergerak semua, harus pantau harga-harga. (Harga beras) tidak boleh di atas HET. Langsung cek pasar," ujar Amran.
Satgas Menyasar 13 Provinsi
Pemerintah telah membentuk Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 369 Tahun 2026 yang melibatkan Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah.
Amran menginstruksikan pemeriksaan harga beras di 13 provinsi hingga Desember 2026 sebagai langkah menertibkan kondisi perberasan yang mengalami fluktuasi harga.
Wilayah operasi tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Amran meminta pelanggar HET diberikan tindakan mulai dari peringatan hingga penutupan usaha dan pencabutan izin apabila tetap melakukan pelanggaran.
"Tokonya saja yang ditegur, lakukan penutupan toko yang nakal. (Termasuk) yang fortifikasi (jika) masih ada fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya, karena harga naik terus, bikin ribut," tambah Amran.
HET Beras Diatur Berdasarkan Zonasi
HET beras medium berdasarkan regulasi zonasi Badan Pangan Nasional berada pada kisaran Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram sesuai wilayah penjualan di Indonesia.
Sementara itu, HET beras premium berada pada kisaran Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram berdasarkan wilayah zonasi.
"Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apa pun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu hilir. Hulu sudah bagus, hilir juga harus bagus," kata dia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




