HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Menunggu Perpres Terbit sebelum Mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Menunggu Perpres Terbit sebelum Mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 1/9/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebelum mengeluarkan aturan lebih lanjut terkait penyelenggaraan dan pengawasan bursa tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Perpres diperlukan sebagai landasan untuk menentukan secara rinci jenis mineral dan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan melalui BMKS.

Setelah Perpres diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, OJK baru dapat menerbitkan Peraturan OJK (POJK) mengenai BMKS, termasuk ketentuan pengalihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

OJK Belum Bisa Terbitkan POJK

Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan OJK belum dapat menyampaikan daftar mineral maupun komoditas strategis yang akan masuk dalam perdagangan BMKS karena masih menunggu Perpres.

"Jadi nanti mineralnya apa, komoditas strategisnya apa, nanti kita akan sampaikan sesuai dengan Perpres-nya. Jadi setelah dari situ kita bisa melakukan pengaturan yang lebih. Kita sekarang belum bisa mengeluarkan (POJK) karena kita menunggu Perpres-nya," ungkap Friderica ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, POJK terkait BMKS belum dapat diterbitkan sebelum terdapat landasan hukum melalui Perpres yang mengatur bursa tersebut.

Friderica juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan mekanisme perdagangan BMKS akan serupa dengan mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut dia, secara logika mekanisme perdagangan melalui bursa seharusnya memiliki kesamaan, tetapi rincian pelaksanaannya baru dapat dipastikan setelah regulasi diterbitkan.

"Kalau logika perdagangan bursa mestinya kan sama. Tapi tentunya persisnya nanti setelah pengaturannya keluar dan kita menunggu Perpres-nya," ungkap Friderica.

Sarjito Ditetapkan sebagai Pengawas BMKS

Sebelumnya, DPR RI menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK untuk periode 2026-2031 melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Sarjito merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Pada 1998, Sarjito memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) Finance dari Saint Louis University di Missouri, Amerika Serikat.

Sarjito memiliki pengalaman panjang di sektor jasa keuangan dan pengawasan pasar modal, termasuk pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2008.

Ia kemudian terlibat dalam persiapan pembentukan OJK dengan menjabat sebagai Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan.

Pada 2015, Sarjito menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK sebelum dipercaya menjadi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK pada 2017.

Memasuki 2023, Sarjito ditunjuk sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK.

Pada November 2023, Sarjito juga dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) hingga Juli 2024.

Penetapan Sarjito membuat OJK telah memiliki pejabat yang akan menangani fungsi pengawasan BMKS untuk periode 2026-2031, sementara rincian komoditas, regulasi, dan mekanisme perdagangan masih menunggu penerbitan Perpres serta POJK terkait.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026