HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Mencabut Izin BPRS Gaido Indonesia, LPS Bersiap Melakukan Likuidasi Bank

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK Mencabut Izin BPRS Gaido Indonesia, LPS Bersiap Melakukan Likuidasi Bank
Foto: (Sumber :Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman (kanan). (ANTARA/HO-OJK).)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, setelah upaya penyehatan terhadap permasalahan permodalan dan likuiditas bank tersebut tidak berhasil.

Pencabutan izin berlaku berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tertanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyampaikan pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Modal BPRS Gaido Indonesia Sempat Negatif 7,56 Persen

OJK sebelumnya menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025.

Penetapan tersebut dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan dengan posisi negatif 7,56 persen.

Tingkat kesehatan bank juga berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.

OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia berstatus BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) pada 13 Agustus 2026.

Status tersebut ditetapkan setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditas.

Namun, OJK menyatakan pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

LPS Putuskan Likuidasi BPRS Gaido Indonesia

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan BPRS Gaido Indonesia dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 118/ADK3/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.

OJK selanjutnya mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia berdasarkan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023.

Setelah pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK Minta Nasabah Tetap Tenang

OJK meminta nasabah BPRS Gaido Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah yang membutuhkan informasi mengenai mekanisme penjaminan dan pencairan dana dapat menghubungi LPS melalui pusat layanan 154, WhatsApp 0811-1154-154, atau email [email protected].

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026