HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Telusuri Potensi Kebocoran Pajak hingga Rp10 Triliun dari 40 Perusahaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah Telusuri Potensi Kebocoran Pajak hingga Rp10 Triliun dari 40 Perusahaan
Foto: (Sumber :Logo Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Pajak).)

Pantau - Pemerintah menelusuri 40 perusahaan di sektor manufaktur baja dan bahan bangunan yang diperkirakan berkaitan dengan potensi kebocoran penerimaan negara sekitar Rp4 triliun hingga Rp10 triliun di tengah target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.908 triliun pada 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penelusuran terhadap puluhan perusahaan tersebut pada akhir Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.

Pemerintah juga menemukan indikasi potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp1 triliun per tahun dari salah satu entitas yang diperiksa lebih mendalam.

Potensi kehilangan penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta aktivitas impor bahan baku.

Temuan awal itu masih memerlukan tindak lanjut melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengawasan Pajak Dibidik untuk Menutup Kebocoran

Target penerimaan perpajakan Rp2.908 triliun pada 2027 menjadi tantangan bagi pemerintah di tengah kebutuhan menjaga kesinambungan fiskal, daya beli masyarakat, dan momentum pertumbuhan ekonomi.

Peningkatan penerimaan dapat ditempuh melalui penguatan kepatuhan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap potensi pelanggaran perpajakan dalam skala besar.

Besarnya potensi penerimaan yang tengah ditelusuri menunjukkan masih terdapat ruang untuk memperbaiki kepatuhan sekaligus menutup kebocoran fiskal.

Persoalan penerimaan pajak juga berkaitan dengan efektivitas pengawasan, integrasi data, kualitas administrasi perpajakan, dan integritas aparat yang menjalankan sistem tersebut.

Penguatan Kepatuhan Didorong Jaga Keadilan Fiskal

Penguatan pengawasan terhadap potensi kebocoran diarahkan agar peningkatan penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada perluasan pungutan atau penambahan beban terhadap basis pajak yang telah ada.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan upaya membangun keadilan fiskal agar wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak terus menjadi sasaran utama ketika negara membutuhkan tambahan penerimaan.

Penguatan administrasi dan penegakan kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas sistem perpajakan sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Keberhasilan kebijakan perpajakan pada akhirnya berkaitan dengan pembagian beban yang adil, rendahnya ruang bagi ketidakpatuhan, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi fiskal.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026