
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penerbitan sertifikat tanah sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan sertifikasi tanah merupakan bagian dari program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan legalitas hak atas tanah kepada MBR.
"Program strategis dari Bapak Presiden Prabowo Subianto ini memberikan legalitas hak atas tanah terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ossy bersama Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda secara simbolis menyerahkan 40 sertifikat tanah kepada masyarakat di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Tidak hanya bangunan rumah layak yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah," ujar Ossy.
PTSL untuk MBR di Kalimantan Selatan Capai 3.154 Sertifikat
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan kantor pertanahan terkait menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kategori MBR.
Program sertifikasi tersebut sejalan dengan program Tiga Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo.
"Di Kalimantan Selatan sudah tercapai 3.154 sertifikat untuk di tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya," kata Ossy.
Pemerintah akan terus melakukan pendataan terhadap masyarakat yang memenuhi kategori MBR untuk memperluas cakupan sertifikasi tanah.
DPR Dorong Legalitas Tanah Diselesaikan sebelum Renovasi Rumah
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dalam menjalankan sertifikasi tanah bagi MBR.
Setelah proses sertifikasi oleh ATR/BPN selesai, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menindaklanjuti penyediaan hunian melalui program Tiga Juta Rumah.
"Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertifikasi dulu tanah-tanah ini. kita pastikan tanahnya clear and clean dulu tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah," kata Rifqinizamy.
Sertifikasi tersebut ditujukan untuk memastikan tanah yang menjadi lokasi rumah MBR memiliki status hukum yang jelas sebelum program perumahan dilanjutkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




