
Pantau - Ekspor tuna dari Sulawesi Tengah mencatat 159 kali pengiriman sepanjang Januari hingga Agustus 2026 dengan negara tujuan utama Amerika Serikat dan Singapura.
Frekuensi tersebut telah mencapai sekitar 85 persen dari total ekspor sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 186 kali pengiriman.
Plt. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan konsistensi ekspor tersebut didukung penerapan standar mutu dan keamanan hasil perikanan di sepanjang rantai produksi.
“KKP hadir dan melaksanakan penjaminan mutu untuk memastikan proses sanitasi, higiene dan aspek keamanan pangan diterapkan mulai di atas kapal sampai ke perusahaan pengolahan ikan,” ujar Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Frekuensi Ekspor Capai 159 Pengiriman
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), volume ekspor tuna Sulawesi Tengah sepanjang 2025 mencapai 68,86 ton dengan nilai 468.871 dolar AS atau sekitar Rp8,3 miliar.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, volume ekspor tuna Sulawesi Tengah telah mencapai 47,2 ton dengan nilai 272.636 dolar AS atau sekitar Rp4,8 miliar.
Meski volume dan nilai ekspor hingga Agustus 2026 belum menyamai capaian sepanjang 2025, frekuensi pengirimannya telah mendekati total pengiriman tahun sebelumnya.
Sepanjang 2025 tercatat 186 kali pengiriman, sedangkan hanya dalam delapan bulan pertama 2026 sudah terdapat 159 kali pengiriman.
Komoditas yang diekspor tersebut merupakan tuna sirip kuning (Thunnus albacares) yang terutama dipasarkan ke Amerika Serikat dan Singapura.
KKP memastikan seluruh komoditas tuna yang diekspor dari Sulawesi Tengah telah dilengkapi Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).
Sertifikat untuk komoditas ekspor tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP Palu setelah pemenuhan persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pemerintah dan Pelaku Usaha Jaga Standar Mutu
Kepala UPT Badan Mutu KKP Palu Roy Pahlevi mengatakan konsistensi ekspor tuna Sulawesi Tengah turut didukung sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Sinergi tersebut dilakukan melalui pembinaan, pengawasan, dan sertifikasi di sepanjang rantai proses produksi.
“Kerja bersama terutama mulai dari pembinaan, pengawasan dan sertifikasi dilakukan sepanjang rantai proses. Sementara pelaku usaha memastikan standar tersebut diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari,” katanya.
Roy mengatakan penerapan standar dilakukan mulai dari tahapan pembinaan dan pengawasan hingga sertifikasi untuk memastikan pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan mutu yang ditetapkan.
Pelaku usaha juga berperan memastikan berbagai standar tersebut diterapkan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.
KKP menilai konsistensi penerapan standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan menjadi bagian penting dalam menjaga mutu tuna asal Sulawesi Tengah.
Penerapan standar tersebut juga diperlukan agar produk tuna Sulawesi Tengah terus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pasar ekspor.
- Penulis :
- Leon Weldrick




