HOME  ⁄  Ekonomi

KSP Pastikan 1.200 Keluarga Petani Register 44 Bisa Panen Tebu, Perpres Disiapkan untuk Perkuat Kemitraan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KSP Pastikan 1.200 Keluarga Petani Register 44 Bisa Panen Tebu, Perpres Disiapkan untuk Perkuat Kemitraan
Foto: Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman meninjau langsung proses panen tebu di kawasan Hutan Register 44, Way Kanan, Jumat (sumber: KSP)

Pantau - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memastikan hampir 1.200 keluarga petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Register 44 di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dapat memanen tebu setelah sebelumnya terkendala persoalan administrasi.

Dudung meninjau langsung proses panen tebu di kawasan Hutan Register 44, Way Kanan, Lampung, Jumat (4/9/2026).

Dari total sekitar 6.000 hektare tanaman tebu, proses panen telah berlangsung di lahan seluas sekitar 3.000 hektare.

“Alhamdulillah, saya melihat secara langsung proses panen yang telah dilakukan, yaitu sekitar 3.000 hektare, dari total keseluruhan sekitar 6.000 hektare,” kata Dudung Abdurachman.

Pemerintah Izinkan Petani Panen Sambil Menunggu Perpres

Sebelumnya, proses panen tebu para petani terkendala persoalan administrasi sehingga mereka tidak dapat melakukan panen sesuai waktu yang seharusnya.

Kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena petani telah mengeluarkan investasi untuk menanam tebu sekaligus menggantungkan sumber penghidupan pada komoditas tersebut.

Persoalan itu kemudian dibahas melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada 23 Juli 2026.

Hasil koordinasi antara KSP dan Kementerian Kehutanan menyepakati bahwa petani diperbolehkan melakukan panen terlebih dahulu sambil menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Perpres tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi keberlanjutan program kemitraan petani di kawasan Register 44.

Dudung menjelaskan surat dari Inhutani kepada Kementerian Kehutanan telah mendapatkan respons sehingga masyarakat dapat melakukan panen dan selanjutnya kembali melakukan penanaman.

“Surat dari Inhutani kepada Kementerian Kehutanan telah direspons oleh Kementerian Kehutanan, sehingga masyarakat bisa panen. Selanjutnya, mereka juga bisa menanam kembali,” ujarnya.

Pemerintah akan mengupayakan penerbitan Perpres agar program kemitraan petani di kawasan Register 44 memiliki dasar hukum lebih kuat dan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Kawasan Register 44 menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 1.200 kepala keluarga dan sekitar 3.000 pekerja.

Para petani tersebut tergabung dalam 61 Kelompok Tani Hutan dengan luas lahan yang disebut mencapai sekitar 5.000 hektare.

Dudung turut mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung, Kementerian Kehutanan, PT Inhutani V, serta seluruh pihak yang berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan panen tebu tersebut.

Lampung Catat Nilai Ekonomi Tebu Rp12,6 Triliun

Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung sekaligus Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Sulpakar menilai kunjungan KSP menjadi momentum penting untuk memperkuat pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, terutama komoditas tebu.

Sulpakar menyebut Lampung merupakan salah satu daerah sentra produksi tebu nasional.

“Lampung merupakan salah satu sentra tebu nasional dengan produksi mencapai 724.068 ton gula kristal putih dari luas areal 144.096 hektare dan nilai ekonomi sekitar Rp12,6 triliun,” katanya.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus diperkuat dalam pengembangan komoditas tebu.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan produksi tebu, tetapi juga mendorong hilirisasi sehingga petani memperoleh nilai tambah yang lebih besar.

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah mengatakan hamparan tanaman tebu di Register 44 merupakan hasil kerja para petani sekaligus menjadi sumber kehidupan bagi ribuan keluarga.

Produksi tebu dari kawasan tersebut juga dinilai memiliki kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan pangan nasional.

Pengelolaan Register 44 Didorong Tetap Penuhi Aspek Legalitas

Direktur Pengelolaan Perum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin mengatakan pihaknya mendorong Perum Perhutani dan PT Inhutani V (Persero) untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan Register 44.

Pengelolaan kawasan tersebut harus tetap memperhatikan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memenuhi aspek legalitas administrasi.

“Pengelolaan kawasan register 44 Way Kanan Lampung harus dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta negara dengan tetap mengedepankan praktik berusaha yang baik,” kata Muhammad Khoerur Roziqin.

Plt. Direktur Utama PT Inhutani V Djohan Utama Perbatasari mengapresiasi mediasi yang dilakukan KSP karena berhasil membantu menyelesaikan persoalan yang sebelumnya menghambat pemanenan tebu.

Ketua Forum KTH Register 44 Provinsi Lampung Edison, mewakili petani dan pekerja, menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan pemerintah pusat.

Para petani berharap program kemitraan KTH di Register 44 dapat terus dilanjutkan agar petani dan ribuan pekerja memperoleh kepastian penghidupan dari kegiatan perkebunan tebu.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026