
Pantau - Rencana setoran Danantara sekitar Rp120 triliun ke kas negara untuk kebutuhan fiskal 2026 menuai kritik. Pengamat ekonomi sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai pemerintah perlu menghitung kemampuan investasi Danantara sebelum menentukan besaran kontribusi.
Herry menilai kebutuhan fiskal jangka pendek tidak boleh mengorbankan kesehatan keuangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Menurut dia, lembaga tersebut tetap membutuhkan dana untuk pencadangan risiko dan akumulasi modal.
“Caranya Pak Purbaya itu keliru ya. Itu kok dia kayaknya, mohon maaf, jadi kayak preman. Jangan pakai jual nama Presiden atas arahan Presiden, Danantara harus setor Rp120 triliun. Kan enggak begitu caranya,” kata Herry, Senin (7/9/2026).
Ia merujuk laporan keuangan pemerintah pusat yang menyebut laba Danantara sekitar Rp145 triliun. Namun, sebagian laba tersebut telah kembali dialokasikan untuk investasi.
“Misalnya didistribusi Rp70 triliun ke Danantara Investment Management atau DIM. Dana itu sudah dipakai untuk investasi. Nah, kalau diminta Rp120 triliun untuk menutup anggaran 2026, yang ada Danantara nombok dong,” ujarnya.
Risiko Investasi Perlu Dihitung
Herry tidak mempersoalkan hak negara memperoleh bagian laba Danantara. Ia menyebut Undang-Undang BUMN memungkinkan pembagian laba kepada negara.
Persoalannya, mekanisme dan besaran kontribusi harus mempertimbangkan kondisi keuangan lembaga tersebut. Pencadangan risiko investasi dan kebutuhan penambahan modal, menurut Herry, harus dihitung sebelum laba dibagikan.
“Danantara itu pertama setelah dia punya laba, dia harus dulu hitung pencadangan risikonya berapa, kemudian untuk akumulasi modal Danantara berapa. Enggak bisa ujug-ujug kemudian Pak Purbaya minta Rp120 triliun, duit dari mana,” tegasnya.
Herry khawatir setoran dalam jumlah besar membuat ruang keuangan Danantara semakin sempit. Kondisi itu dapat menjadi persoalan ketika investasi yang dikelola menghadapi tekanan.
“Kalau Danantara sampai kemudian harus nombok, kondisi keuangan Danantara semakin tidak resisten. Kalau ada guncangan masalah pada investasinya, Danantara tidak bisa punya pencadangan dengan baik. Efeknya nanti bukan hanya jadi beban fiskal baru, tapi bisa jadi guncangan ekonomi,” kata Herry.
Ia mengingatkan skala aset yang dikelola Danantara membuat persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan lembaga. Herry menyebut total aset BUMN mencapai sekitar Rp17.000 triliun.
“Bukannya tidak boleh minta bagian laba dari Danantara. Undang-undang membolehkan itu, tapi caranya tidak seperti itu,” ujarnya.
Tata Kelola Jangan Diabaikan
Menurut Herry, pemerintah perlu menjaga tata kelola dalam menentukan kontribusi Danantara. Penetapan setoran harus mempertimbangkan kapasitas lembaga untuk menjalankan investasi sekaligus menghadapi potensi risiko.
“Ini kan tata kelola pemerintahan. Jadi Pak Purbaya jangan merusak tata kelola pemerintahan yang sudah baik. Kalau terjadi guncangan, bisa menjadi guncangan ekonomi, bukan hanya guncangan fiskal saja,” katanya.
Herry mengusulkan formula khusus untuk menentukan porsi laba yang dapat disetorkan kepada negara. Formula tersebut perlu memasukkan kebutuhan pencadangan risiko investasi serta akumulasi modal Danantara.
Dengan mekanisme itu, kebutuhan penerimaan negara tetap dapat dipenuhi tanpa mengurangi kemampuan Danantara mengelola investasi dalam jangka panjang.
Mekanisme Internal Dipertanyakan
Herry juga meminta pembahasan mengenai besaran setoran Danantara dilakukan melalui mekanisme internal lembaga. Menurut dia, Dewan Pengawas dapat berkomunikasi langsung dengan Badan Pelaksana Danantara untuk menentukan kontribusi yang realistis.
“Pak Purbaya itu anggota Dewan Pengawas. Dia bisa bicara secara internal dengan BPI Danantara. Ada mekanisme seperti itu, tidak ujug-ujug minta bulat-bulat atas arahan Presiden Rp120 triliun. Nah, itu kan jadi ngaco,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Danantara masih keberatan dengan rencana penyetoran sekitar Rp120 triliun dari sebagian keuntungan lembaga tersebut kepada negara.
Purbaya bahkan menyebut pihak Danantara mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
“Ah dia katanya bilang, saya (Danantara) nggak tahu. Tapi itu perintah Presiden. Danantaranya yang janji ke Presiden,” kata Purbaya.
Meski mendapat keberatan, Purbaya memastikan kontribusi tersebut tetap diarahkan masuk ke kas negara. Dana itu akan menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Walaupun mereka masih protes, tapi perintah Bapak Presiden, sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, kontribusi tersebut ditargetkan menjadi tambahan buffer fiskal pemerintah pada 2026. Nilainya tetap berada di kisaran Rp120 triliun.
Ketika ditanya mengenai bentuk kontribusi, Purbaya mengatakan sumbernya berasal dari keuntungan Danantara. Ia belum memastikan mekanisme akhirnya berupa dividen.
“Dari keuntungan. Mungkin (dividen), saya nggak tahu nanti, yang janji kan Pak Rosan ke Bapak Presiden. Saya terima aja, kan enak,” tutupnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino




