
Pantau - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) meminta rencana pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur dan Pelabuhan Muara Padang di Sumatera Barat diselaraskan terlebih dahulu sebelum memasuki tahap pelaksanaan.
Penyelarasan diperlukan antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat agar pengembangan kedua pelabuhan memiliki dasar perencanaan yang terintegrasi.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan kawasan pelabuhan sebelum proyek dilaksanakan.
"Pengembangan kawasan pelabuhan perlu diselaraskan antara perencanaan pemerintah daerah, Pelindo dan pemerintah daerah sebelum masuk tahap pelaksanaan," ungkap Dony.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan proposal pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur dan Pelabuhan Muara Padang melalui surat nomor 552.4/195/DISHUB-SB/2026 tertanggal 1 September 2026.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur.
Pengembangan Teluk Bayur Perlu Dukungan Kebijakan Pusat
Menurut Dony, rencana pengembangan kawasan Teluk Bayur harus terlebih dahulu diselaraskan dengan Pelindo dan pemerintah daerah, kemudian diperkuat melalui kebijakan pemerintah pusat.
Kebijakan pemerintah pusat diperlukan agar pengembangan kawasan secara resmi dapat dimasukkan ke dalam tata ruang.
"Rencana kawasan Teluk Bayur harus diselaraskan dulu dengan Pelindo dan pemerintah daerah, kemudian dikunci melalui kebijakan pusat agar resmi masuk dalam tata ruang," kata Dony.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan delapan pekerjaan prioritas dalam pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur, termasuk reklamasi terminal curah tahap pertama seluas 2,32 hektare.
Usulan tersebut juga mencakup pembangunan Dermaga 08 dan Dermaga 09 serta pemasangan pipa minyak sawit mentah atau CPO sepanjang 363,68 meter.
Penataan kawasan permukiman yang berada di dalam kawasan pelabuhan dan perpanjangan pemecah ombak sepanjang 558 meter turut menjadi bagian dari pekerjaan prioritas.
Dalam proposal tersebut, Pelabuhan Teluk Bayur disebut sebagai pelabuhan terbesar dan tersibuk di pesisir Sumatera Barat serta menjadi jalur utama ekspor dan distribusi berbagai komoditas ke pasar nasional maupun internasional.
Berdasarkan data Pelindo yang dilampirkan dalam proposal, Pelabuhan Teluk Bayur memiliki dermaga peti kemas sepanjang 348 meter dan dermaga nonpeti kemas sepanjang 850,5 meter.
Kapasitas peti kemas pelabuhan tersebut mencapai 345.600 TEUs per tahun, sedangkan kapasitas bongkar muat curah cair mencapai 4,63 juta ton per tahun dan curah kering 4,74 juta ton per tahun.
Teluk Bayur juga menjadi salah satu pusat distribusi CPO dengan tujuh perusahaan memanfaatkan fasilitas tangki timbun di kawasan tersebut.
Total produk yang memanfaatkan fasilitas tersebut pada 2025 mencapai lebih dari 3,15 juta ton, dengan kontribusi terbesar berasal dari PT Padang Raya Cakrawala sebanyak 1,16 juta ton atau sekitar 37 persen dari total produksi yang tercatat.
Tata Ruang Masih Menjadi Kendala
Pemprov Sumatera Barat menyebut masih terdapat persoalan tata ruang yang harus diselesaikan agar pengembangan kawasan Teluk Bayur dapat dilakukan secara optimal.
Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Padang 2023-2024 masih menetapkan kawasan Teluk Bayur sebagai zona transportasi.
Status tersebut belum mengakomodasi rencana pengembangan kegiatan industri di kawasan Teluk Bayur.
Persoalan tata ruang serupa ditemukan di Muara Padang karena sebagian lahan masih berstatus zona transportasi, sedangkan sebagian lainnya termasuk kawasan perlindungan setempat dan cagar budaya.
Pengembangan Pelabuhan Muara Padang sendiri difokuskan pada pembangunan Gedung Maritime Centre dan penyusunan kajian bisnis kawasan pelabuhan.
Dony mengatakan rancangan Rencana Induk Pelabuhan Muara Padang telah memperoleh pertimbangan teknis dari Kementerian Perhubungan sejak Februari 2025.
"Untuk Muara Padang, rancangan Rencana Induk Pelabuhan telah memperoleh pertimbangan teknis dari Kementerian Perhubungan sejak Februari 2025. Sementara itu pembangunan Gedung Maritime Centre telah mengantongi izin sumber daya air dan analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan tinggal menunggu persetujuan bangunan gedung sebelum memasuki tahap pelaksanaan," ungkap Dony.
Dengan demikian, pembangunan Gedung Maritime Centre masih menunggu persetujuan bangunan gedung sebelum dapat memasuki tahap pelaksanaan.
Danantara meminta pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang tidak langsung masuk tahap pelaksanaan sebelum perencanaan Pelindo dan pemerintah daerah diselaraskan, persoalan tata ruang diselesaikan, serta kebijakan pemerintah pusat memberikan dasar resmi bagi pengembangan kawasan.
- Penulis :
- Shila Glorya




