
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan ketentuan permodalan perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link, dengan modal inti minimum direncanakan mencapai Rp1 triliun setelah 31 Desember 2028.
Peningkatan modal inti secara bertahap tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan perusahaan asuransi memiliki kapasitas memadai untuk mengelola dan memasarkan PAYDI secara berkelanjutan.
PAYDI merupakan produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dengan investasi sehingga memiliki karakteristik dan risiko yang lebih kompleks dibandingkan produk asuransi tradisional.
Modal Inti PAYDI Naik Bertahap
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan permodalan PAYDI saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
“Perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan,” kata Ogi.
OJK tengah menyusun rancangan peraturan mengenai PAYDI yang antara lain memuat ketentuan modal inti bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk tersebut.
Dalam rancangan itu, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI diwajibkan memiliki modal inti paling sedikit Rp500 miliar sampai dengan 31 Desember 2028.
Setelah 31 Desember 2028, modal inti minimum bagi perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI direncanakan meningkat menjadi Rp1 triliun.
Ketentuan berbeda direncanakan berlaku bagi perusahaan asuransi syariah yang memasarkan PAYDI, yakni modal inti minimum Rp200 miliar sampai dengan 31 Desember 2028.
Setelah periode tersebut, modal inti minimum perusahaan asuransi syariah yang memasarkan PAYDI direncanakan meningkat menjadi Rp500 miliar.
Sebelumnya, ketentuan permodalan PAYDI diatur melalui Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan asuransi yang pertama kali memasarkan PAYDI harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp250 miliar.
Sementara itu, perusahaan asuransi syariah yang pertama kali memasarkan PAYDI sebelumnya diwajibkan memiliki modal sendiri minimum Rp150 miliar.
OJK kini mengarahkan basis ketentuan permodalan dari modal sendiri menjadi modal inti sebagai bagian dari penyempurnaan kerangka pengawasan.
OJK Soroti Risiko dan Cegah Mis-selling
Ogi menjelaskan penguatan ketentuan PAYDI pada dasarnya ditujukan untuk memastikan produk tersebut hanya dipasarkan perusahaan yang memiliki kapasitas memadai.
Kapasitas tersebut tidak hanya mencakup kekuatan permodalan, tetapi juga tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, serta sumber daya manusia.
“PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar. Oleh karena itu, PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut,” kata Ogi.
Karena karakteristik tersebut, OJK menilai konsumen perlu memahami manfaat sekaligus berbagai risiko yang melekat pada PAYDI sebelum membeli produk.
Rancangan peraturan OJK juga memuat penyempurnaan ketentuan mengenai nama dan strategi investasi subdana PAYDI untuk memperjelas karakteristik masing-masing pilihan investasi.
Penyempurnaan strategi investasi subdana diharapkan membuat produk lebih mudah dipahami konsumen sekaligus membantu mencegah praktik penjualan yang tidak sesuai atau mis-selling.
“Hal ini dapat mendukung upaya pencegahan penjualan yang tidak sesuai, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan,” kata Ogi.
Premi PAYDI Capai Rp28,59 Triliun
Dari sisi kinerja industri, pendapatan premi PAYDI pada Juli 2026 mencapai Rp28,59 triliun atau tumbuh 21,92 persen secara tahunan.
PAYDI memberikan kontribusi sekitar 25,65 persen terhadap keseluruhan pendapatan premi industri asuransi jiwa.
OJK memandang pertumbuhan tersebut menunjukkan PAYDI masih memiliki ruang untuk berkembang di pasar, tetapi peningkatannya harus diikuti perbaikan kualitas produk.
Produk yang ditawarkan juga harus sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko masing-masing konsumen.
OJK turut menekankan pentingnya transparansi mengenai manfaat perlindungan dan risiko investasi yang melekat pada PAYDI.
Penguatan modal inti, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, sumber daya manusia, serta transparansi produk diarahkan untuk memastikan industri PAYDI berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen.
- Penulis :
- Shila Glorya




