HOME  ⁄  Ekonomi

BPMA Nyatakan 136 Sumur Minyak Rakyat di Tiga Kabupaten Aceh Sesuai Hasil Verifikasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BPMA Nyatakan 136 Sumur Minyak Rakyat di Tiga Kabupaten Aceh Sesuai Hasil Verifikasi
Foto: Tim BPMA bersama SKK Migas, KKKS, TNI/Polri dan pemerintah daerah saat melakukan verifikasi faktual sumur minyak rakyat di Bireuen, Aceh, Jumat 4/9/2026 (sumber: Humas BPMA)

Pantau - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan sebanyak 136 sumur minyak rakyat yang tersebar di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Timur telah dinyatakan memiliki kesesuaian setelah melalui proses verifikasi faktual pada Agustus hingga September 2026.

Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat BPMA Ibnu Hafizh mengatakan verifikasi dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

"Verifikasi ini memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi lapangan," ungkap Ibnu.

Verifikasi dilakukan Tim Pelaksana Teknis yang melibatkan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM RI, Ditjen Gakkum ESDM, BPMA, Dinas ESDM Aceh, TNI/Polri, serta pemerintah daerah setempat.

Sumur minyak rakyat yang diverifikasi merupakan sumur pada titik-titik di dalam wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di bawah kewenangan BPMA.

Bireuen Catat Sumur Terbanyak

Kabupaten Bireuen menjadi daerah dengan jumlah sumur minyak rakyat terverifikasi terbanyak dengan mencapai 83 sumur.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 sumur dikelola Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya dan 40 sumur lainnya dikelola UMKM CV Aljadid Khafifa Buana.

Di Kabupaten Aceh Utara, hasil verifikasi dan inventarisasi mencatat sebanyak 20 sumur minyak rakyat.

Sebanyak tiga dari 20 sumur tersebut dikelola PT Pase Energi Migas, sedangkan 17 sumur lainnya dikelola Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi.

Sementara itu, sebanyak 33 sumur minyak rakyat di Kabupaten Aceh Timur telah diverifikasi.

Dari jumlah tersebut, tujuh sumur dikelola PT ATEM dan 26 sumur lainnya dikelola Koperasi Tata Peureulak.

Ibnu menjelaskan verifikasi faktual menjadi tahapan penting sebelum sumur minyak rakyat tersebut dapat masuk ke dalam skema kerja sama produksi.

"Hasilnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses legalisasi dan kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel," ungkapnya.

Pelaksanaan verifikasi turut melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta KKKS untuk memastikan validitas data dan kesiapan pengelolaan sumur.

Meski 136 sumur telah dinyatakan memiliki kesesuaian, proses terkait hasil verifikasi secara keseluruhan masih berlangsung dan belum disimpulkan.

BPMA Dorong Pengelolaan Sumur Menjadi Legal

Penataan sumur minyak rakyat di Aceh mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur pengelolaan sumur minyak yang sudah ada melalui badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, maupun UMKM dengan pola kemitraan bersama KKKS.

Kebijakan tersebut tidak memberikan ruang untuk melakukan pengeboran sumur minyak baru.

Pengelolaan sumur eksisting juga diwajibkan tetap memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan percepatan proses tersebut merupakan bagian dari komitmen BPMA untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh.

BPMA mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang sebelumnya bersifat informal menjadi kegiatan legal, terukur, dan berkelanjutan.

Transformasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi Aceh terhadap produksi minyak dan gas nasional sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.

"BPMA bergerak cepat untuk memastikan sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif. Ini langkah penting membangun tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata," kata Mawardi.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026