
Pantau - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia masih membahas besaran porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dimiliki melalui skema demutualisasi bursa.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan pembahasan mengenai rencana kepemilikan saham tersebut masih berlangsung bersama sejumlah pihak.
Rosan belum mengungkap secara terperinci pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
"Iya, ini masih kita bahas. Nanti kita bahas bersama-sama bukan dengan Danantara saja," kata Rosan saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Danantara Berminat Jadi Pemegang Saham BEI
Danantara sebelumnya telah menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi dilakukan.
Minat untuk memiliki saham BEI tersebut disampaikan melalui Danantara Investment Management (DIM).
Besaran saham yang berpotensi dimiliki Danantara hingga kini belum ditetapkan karena masih bergantung pada pembahasan serta ketentuan final mengenai demutualisasi BEI.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan ketentuan mengenai struktur kepemilikan saham BEI setelah demutualisasi.
Dalam rancangan ketentuan tersebut, OJK menetapkan batas kepemilikan saham BEI maksimal sebesar 5 persen bagi setiap pihak.
Ketentuan mengenai batas kepemilikan tersebut akan berlaku setelah Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI resmi diterbitkan.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (3/9).
OJK Buka Peluang Kepemilikan di Atas 5 Persen
Meski batas umum kepemilikan ditetapkan maksimal 5 persen, OJK membuka kemungkinan bagi pihak tertentu untuk memiliki saham BEI dengan porsi lebih besar.
Kepemilikan di atas 5 persen dapat diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis.
Pihak yang saat ini berpotensi masuk dalam kategori pemegang saham strategis antara lain Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.
Namun, status sebagai pihak strategis tidak secara otomatis memungkinkan kepemilikan saham BEI melebihi batas 5 persen.
Kepemilikan saham di atas batas tersebut tetap harus melalui proses penelitian dan memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang nantinya tercantum dalam POJK.
Dengan demikian, besaran saham BEI yang berpotensi dimiliki Danantara masih belum ditetapkan dan akan bergantung pada hasil pembahasan serta ketentuan final demutualisasi.
OJK menargetkan regulasi atau POJK mengenai demutualisasi bursa dapat diselesaikan pada September 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa




