
Pantau - Pemerintah memangkas proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) menjadi maksimal lima hari melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal layanan perizinan.
Integrasi tersebut memungkinkan pelaku usaha mengakses layanan perizinan TKA melalui satu sistem sehingga proses pengurusan tidak lagi dilakukan secara terpisah pada sistem masing-masing kementerian.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan penyederhanaan tersebut memberikan kepastian kepada investor mengenai waktu penyelesaian perizinan TKA.
"Ini (perizinan TKA) kurang lebih mungkin empat-lima hari, dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai (lima hari), otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa lima hari ya lima hari," kata Rosan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan mekanisme tersebut, proses perizinan TKA ditargetkan selesai sekitar empat hingga lima hari.
Implementasi integrasi layanan perizinan tersebut direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.
Tiga Sistem Perizinan Diintegrasikan
Penyederhanaan sistem disepakati melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Rosan Roeslani.
Kedua SKB tersebut mengatur integrasi antara Sistem OSS, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), serta Aplikasi All Indonesia.
Kesepakatan itu juga mencakup pembentukan Tim Teknis Integrasi untuk mendukung pelaksanaan penyatuan layanan.
Melalui kerja sama tersebut, OSS yang berada di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan.
OSS juga akan terhubung dengan Aplikasi All Indonesia yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan integrasi layanan OSS menjadi bentuk kolaborasi tiga kementerian untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha sekaligus mendukung pertumbuhan investasi nasional.
"Jadi dalam banyak sisi, integrasi data di tiga kementerian ini sangat-sangat kita tunggu sebelumnya, dan ini adalah suatu bukti bahwa berbagai kementerian kita bersinergi, berkolaborasi, dan ini tentu sesuai dengan arahan Pak Presiden tentunya," kata Yassierli.
Pemerintah Bidik Investasi dan Transfer Teknologi
Rosan menilai percepatan proses perizinan TKA berpotensi membantu Indonesia menarik lebih banyak investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).
Menurut Rosan, tenaga kerja asing masih dibutuhkan pada sejumlah sektor industri untuk mendukung kegiatan investasi di Indonesia.
Keberadaan TKA juga diharapkan dapat mendorong transfer pengetahuan dan teknologi kepada sumber daya manusia Indonesia.
Integrasi data sekaligus memberikan manfaat bagi pemerintah untuk memantau investasi yang sudah berjalan.
Pemerintah dapat menggunakan sistem terintegrasi untuk melihat proyeksi investasi serta persebaran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah mendapatkan izin.
Meski sistem pelayanan dan data disatukan, kewenangan masing-masing kementerian tetap dipertahankan.
Setiap kementerian tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




