HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah NTB Usulkan Izin Pengelolaan Pulau Kecil Dilimpahkan ke Daerah untuk Percepat Investasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemerintah NTB Usulkan Izin Pengelolaan Pulau Kecil Dilimpahkan ke Daerah untuk Percepat Investasi
Foto: (Sumber :Sejumlah wisatawan bermain papan dayung atau paddle board di Pantai Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Senin (10/8/2026). ANTARA/Sugiharto Purnama.)

Pantau - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan kewenangan perizinan pengelolaan pulau-pulau kecil dilimpahkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan kepastian investasi sekaligus mempercepat pembangunan wilayah kepulauan. Pasted text.txtTXT

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim mengatakan kepastian pengelolaan dibutuhkan sejumlah kawasan seperti Gili Trawangan, Gili Meno, Gili Air, Pulau Moyo, dan Satonda agar investasi serta pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

"Kalau pendelegasian sepenuhnya diserahkan ke daerah, perizinan pun harus diserahkan kepada daerah supaya ada kepastian investasi memajukan daerah kepulauan yang ada di Indonesia, bukan saja NTB," ujarnya di Mataram, Sabtu (12/9/2026).

Muslim menilai penguatan kewenangan pemerintah daerah perlu diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI.

Kepastian kewenangan dan perizinan dinilai dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pulau-pulau kecil sekaligus mendorong investasi dan pembangunan ekonomi masyarakat.

<h2>NTB Usulkan Badan Otoritas Pulau-Pulau Kecil</h2>

Selain pelimpahan perizinan, Pemerintah Provinsi NTB mengusulkan pembentukan badan otoritas pengelolaan pulau-pulau kecil untuk memperkuat koordinasi antardaerah kepulauan.

"Kalau boleh, supaya ada hubungan lintas koordinasi dengan daerah provinsi kepulauan yang lain, kami diberikan kewenangan, diberikan ruang dalam rancangan daerah kepulauan adalah membentuk badan otoritas pengelolaan pulau-pulau kecil," kata Muslim.

Muslim mengatakan badan otoritas diperlukan untuk memperjelas pengelolaan pulau-pulau kecil, termasuk menyelesaikan persoalan perizinan yang selama ini dapat terhambat akibat tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat.

Wilayah perairan NTB tercatat mencapai sekitar 29.000 kilometer persegi atau lebih luas dibandingkan wilayah daratannya yang sekitar 20.000 kilometer persegi.

Kondisi geografis tersebut membuat NTB memiliki potensi besar di sektor kelautan dan perikanan, mulai dari rumput laut, udang vaname, hingga perikanan tangkap dan budidaya.

<h2>Konektivitas Pulau Kecil Masih Menjadi Tantangan</h2>

Pemerintah NTB berharap RUU Daerah Kepulauan menghadirkan kebijakan khusus untuk memperkuat konektivitas antarpulau, riset dan inovasi ekonomi biru, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan ruang dan lingkungan.

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Mataram Sitti Hilyana menilai konektivitas masih menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau kecil.

Keterbatasan akses dari pulau kecil menuju pulau utama turut memengaruhi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan.

"Yang pertama kita bicara dari tingkat konektivitas, tentu akses masyarakat terhadap main island-nya itu rumit. Apalagi kita tahu bahwa tingkat ekonomi masyarakat di pulau-pulau kecil itu termasuk under property," kata Sitti Hilyana.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026