
Pantau - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai awal Januari 2027.
Anggaran tersebut juga dipersiapkan untuk mendukung rencana pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (pemda).
Purbaya menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," kata Purbaya.
Purbaya membuka kemungkinan kebutuhan anggaran untuk menjalankan program tersebut lebih besar dari Rp31,1 triliun.
Pembayaran PPPK Daerah Dialihkan Bertahap
Selain perubahan status PPPK paruh waktu, pemerintah berencana mengalihkan pembayaran pegawai terkait secara bertahap dari anggaran pemerintah daerah menjadi tanggungan pemerintah pusat.
Pengalihan tersebut tidak dilakukan sekaligus, tetapi direncanakan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
Purbaya juga menyebut PPPK pemerintah daerah yang selama ini gajinya dibayarkan oleh daerah akan diberikan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pembayaran dari pemerintah pusat.
"Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan," kata Purbaya.
Dengan rencana tersebut, kebijakan pemerintah mencakup perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta pemberian kesempatan bagi PPPK daerah untuk menjadi PNS yang gajinya ditanggung pemerintah pusat.
Menurut Purbaya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat mengurangi beban keuangan yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.
Meski telah direncanakan, kebijakan tersebut belum disosialisasikan secara masif kepada masing-masing pemerintah daerah.
TKD 2027 Dialokasikan Rp735 Triliun
Pada saat yang sama, pemerintah mengalokasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.
Alokasi TKD tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 yang tercatat sebesar Rp696,9 triliun.
Tahap awal perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan dimulai pada Januari 2027, sementara pengalihan status dan pembayaran pegawai lainnya akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun.
- Penulis :
- Arian Mesa




