HOME  ⁄  Ekonomi

Khofifah Dorong Perlindungan Lahan Pertanian Berjalan Selaras dengan Industrialisasi Jawa Timur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Khofifah Dorong Perlindungan Lahan Pertanian Berjalan Selaras dengan Industrialisasi Jawa Timur
Foto: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa 15/9/2026 (sumber: Biro Adpim Pemprov Jatim)

Pantau - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong perlindungan lahan pertanian tetap berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan dan industrialisasi di Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Khofifah dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa.

Khofifah menilai kondisi Lahan Baku Sawah (LBS) dan capaian usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat digeneralisasi karena setiap daerah memiliki karakteristik serta kebutuhan pembangunan yang berbeda.

Jawa Timur memiliki posisi strategis sebagai salah satu lumbung pangan nasional sekaligus daerah dengan basis industri manufaktur yang kuat dan terus mendorong masuknya investasi.

"Posisi lahan baku sawah dan capaian usulan LP2B memang tidak bisa digeneralisasi. Jawa Timur ini lumbung pangan nasional. Investasi untuk industrialisasi tetap harus kita bangun sesuai dengan semua potensi yang ada," kata Khofifah.

Usulan LP2B Jawa Timur Lampaui Target RPJMN

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, luas LBS pada 2025 mencapai 1.206.474,15 hektare atau sekitar 25,12 persen dari keseluruhan luas wilayah Jawa Timur.

Sementara itu, usulan LP2B dari pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur mencapai 1.053.781,72 hektare atau setara 87,34 persen dari total LBS.

Capaian sebesar 87,34 persen tersebut telah melampaui target minimal LP2B sebesar 87 persen sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Secara agregat Jawa Timur telah melampaui target 87 persen LP2B sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN," ungkap Khofifah.

Menurut Khofifah, pencapaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga keberlanjutan ketahanan pangan.

Namun, perlindungan lahan pertanian juga dinilai perlu diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan serta pengembangan industri.

Industri manufaktur Jawa Timur saat ini disebut memberikan kontribusi sekitar 36 persen, lebih tinggi dibandingkan target kontribusi industri manufaktur secara nasional sebesar 30 persen pada 2045.

Kondisi tersebut membuat Jawa Timur perlu menjaga keseimbangan antara pengembangan industri manufaktur dan perlindungan lahan pertanian produktif.

"Oleh karena itu, proses kesesuaian antara industrialisasi, terutama industri manufaktur, dan perlindungan lahan pertanian harus terus kita bangun," kata Khofifah.

Pemprov Temukan Persoalan Penetapan LP2B

Dalam forum bersama Komisi II DPR RI tersebut, Khofifah turut menyampaikan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 11 September 2026.

Hasil koordinasi menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses penetapan LP2B di Jawa Timur.

Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara penetapan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dengan kondisi faktual di lapangan.

Khofifah menyebut terdapat lahan yang telah ditetapkan masuk LP2B, tetapi faktanya sudah mengalami alih fungsi sebelum penetapan dilakukan.

Sebaliknya, terdapat lahan yang masih produktif untuk pertanian tetapi belum dimasukkan ke dalam LP2B.

Kondisi tersebut antara lain disebabkan basis data dan proses penetapan LP2B yang dinilai belum sepenuhnya akurat.

"Masih ditemukan lahan yang sudah masuk LP2B, tetapi faktanya telah beralih fungsi sebelum penetapan. Sebaliknya, terdapat lahan produktif yang belum masuk LP2B karena basis data dan penetapannya belum sepenuhnya akurat," ungkap Khofifah.

Persoalan lain adalah integrasi LP2B ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara hierarkis yang belum sepenuhnya selaras.

Pemprov Jawa Timur karena itu meminta dukungan pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk mempercepat proses integrasi LP2B dengan RTRW dan RDTR.

Khofifah Usulkan Penguatan Sinergi Lintas Kementerian

Khofifah turut menyampaikan sejumlah catatan kebijakan kepada Menteri ATR/BPN terkait pengelolaan dan perlindungan lahan pertanian.

Salah satu usulannya adalah memperkuat keterlibatan Kementerian Pertanian dalam proses penetapan dan pengawasan LP2B.

Pemprov Jawa Timur juga meminta penyelesaian persoalan tumpang tindih antara Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan kawasan hutan.

Khofifah turut meminta kejelasan mekanisme terhadap perizinan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan apabila lokasinya kemudian masuk dalam usulan LP2B.

Pemprov Jawa Timur juga mendorong penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menentukan lokasi proyek prioritas nasional.

Menurut Khofifah, lahan pertanian produktif yang masuk dalam usulan LP2B dapat dioptimalkan untuk mendukung penguatan ekonomi dan ketahanan pangan dengan tetap menjaga produktivitasnya.

Optimalisasi tersebut antara lain dapat dikaitkan dengan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Sekolah Rakyat dengan mempertimbangkan kesesuaian peruntukan lahan.

Khofifah juga menyinggung perlunya mencari format agar program pembangunan 3 juta rumah dapat berjalan bersama dengan penguatan ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

"Kami sedang mencari format bagaimana 3 juta rumah juga dapat kami maksimalkan, kemudian ketahanan pangan tetap bisa kita maksimalkan, juga memaksimalkan koperasi merah putih dan sekolah rakyat," kata Khofifah.

Khofifah menambahkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memiliki pengaturan bersama mengenai mekanisme insentif dan disinsentif dalam perlindungan LP2B.

Pengaturan bersama juga dinilai diperlukan untuk menentukan sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan LP2B di daerah.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026