
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menghadapi kemungkinan dampak penerapan transaksi short selling serta perubahan batas minimum harga saham menjadi Rp1 per saham yang implementasinya berlangsung secara bertahap pada September 2026.
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan BEI telah melakukan berbagai perhitungan dan kajian untuk mengidentifikasi dampak kedua kebijakan tersebut terhadap aktivitas dan kondisi pasar modal Indonesia.
"Dari sisi impact kami sudah mengantisipasi, melihat, menghitung, harusnya tidak terlalu berdampak," kata Iding.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, BEI meyakini implementasi kedua kebijakan tersebut tidak akan memberikan dampak terlalu besar terhadap pasar.
BEI justru mengharapkan kebijakan itu dapat membuat mekanisme price discovery atau pembentukan harga di pasar saham Indonesia menjadi lebih baik.
BEI Buka Batas Harga Minimum Saham hingga Rp1
Salah satu perubahan yang dipersiapkan BEI adalah menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
BEI telah mengidentifikasi saham-saham dengan harga di bawah Rp50 yang berpotensi terdampak ketika batas harga minimum baru tersebut diberlakukan.
"Untuk saham yang di bawah Rp50 harganya, yang kemudian nanti kita buka floor price-nya itu juga kita sudah identifikasi. Dan dampaknya ke market kami harapkan memang tidak terlalu besar, meskipun itu sebenarnya bagian dari kami berusaha membuat market kita lebih fair, price discovery-nya lebih baik," ungkap Iding.
Perubahan batas minimum harga tersebut menjadi bagian dari upaya BEI untuk menciptakan pasar yang dinilai lebih adil sekaligus memperbaiki proses pembentukan harga saham.
Implementasi batas minimum harga saham Rp1 per saham direncanakan berlangsung pada akhir September 2026.
Short Selling Diterapkan Bertahap dan Masih Terbatas
Selain mengubah batas minimum harga saham, BEI mempersiapkan penerapan transaksi short selling sebagai bagian dari pengembangan ekosistem pasar modal Indonesia.
Short selling merupakan transaksi yang memanfaatkan saham pinjaman dalam waktu singkat sebagai bagian dari strategi investasi.
Menurut Iding, keberadaan mekanisme tersebut diharapkan memberikan pilihan dan strategi investasi yang lebih beragam bagi investor dalam bertransaksi di pasar modal.
"Short selling sendiri juga bagian untuk melengkapi ekosistem pasar modal, sehingga investor juga punya pilihan, punya strategi investasi dengan memanfaatkan short selling. Meskipun di awal implementasinya masih sangat terbatas, kami akan mengeluarkan daftar saham short selling secara terbatas," kata Iding.
BEI mulai menerapkan transaksi short selling secara bertahap pada 15 September 2026 dengan fasilitas yang masih sangat terbatas pada tahap awal implementasi.
Dalam persiapannya, terdapat dua Anggota Bursa (AB) yang telah berpartisipasi dalam transaksi short selling, yakni PT Ajaib Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Daftar Efek Short Selling Terbit 28 September
BEI juga akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling yang berisi saham-saham yang dapat digunakan dalam transaksi tersebut secara terbatas.
Daftar Efek Short Selling yang baru dijadwalkan diterbitkan pada 28 September 2026.
Daftar tersebut selanjutnya mulai berlaku efektif untuk periode Oktober 2026.
Dengan jadwal tersebut, penerapan short selling dan perubahan batas minimum harga saham menjadi Rp1 berlangsung dalam waktu berdekatan pada akhir September 2026.
- Penulis :
- Arian Mesa




