HOME  ⁄  Nasional

Raja Juli Pastikan Alat Berat Bisa Masuk Taman Nasional Saat Darurat Karhutla

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Raja Juli Pastikan Alat Berat Bisa Masuk Taman Nasional Saat Darurat Karhutla
Foto: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan kepada wartawan seusai rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16/9/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan alat berat dapat dimasukkan ke kawasan taman nasional dalam kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk untuk membuat sekat bakar guna mencegah api terus menjalar.

Dalam kondisi normal, alat berat tidak diperbolehkan memasuki kawasan taman nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi dan melindungi keanekaragaman hayati.

"Jadi ada undang-undang konservasi, ya, di mana di taman nasional itu memang tidak boleh masuk alat berat, karena kita menjaga keanekaragaman hayati," kata Raja Juli.

Penjelasan tersebut disampaikan Raja Juli untuk menjawab persoalan mengenai perizinan petugas pemadam di sejumlah wilayah Kalimantan ketika hendak memasuki kawasan hutan untuk menangani karhutla.

Kondisi Darurat Memungkinkan Alat Berat Masuk

Raja Juli menjelaskan penanganan dalam keadaan darurat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ditemukan petugas di lapangan.

Menurut dia, kebijakan tersebut berkaitan dengan instruksi presiden terbaru mengenai penanganan karhutla serta surat edaran yang telah disampaikannya kepada seluruh gubernur.

"Nah tapi melalui inpres yang baru, ya, inpres yang baru dari Pak Presiden, dan kemudian kemarin saya sudah juga membuat surat edaran kepada semua gubernur, dalam keadaan berbahaya, darurat, dalam tanda kutip ya, ini maka alat berat dimungkinkan untuk dimasukkan ke taman nasional kita, misalkan untuk dibuat sekat bakar, ya," ungkap Raja Juli.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Instruksi tersebut antara lain mengarahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengambil langkah terkoordinasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.

Salah satu penggunaan alat berat dalam keadaan darurat adalah membuat sekat bakar yang berfungsi memutus penjalaran api agar kebakaran tidak terus meluas ke bagian lain kawasan.

"Misalkan di sebelah kanan sudah terbakar ya, dan mengarah ke arah kiri, supaya menghindari darurat yang lebih besar supaya api ini tidak terus menjalar, maka di tengah itu bisa kita masukkan alat berat untuk memotong api, untuk sekat api," kata Raja Juli.

Penggunaan Alat Berat Harus Pertimbangkan Habitat Satwa

Meski diperbolehkan dalam keadaan darurat, penggunaan alat berat di kawasan taman nasional tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Keputusan penggunaan alat berat harus mempertimbangkan tingkat kedaruratan kebakaran serta kondisi lokasi tempat alat tersebut akan dioperasikan.

Pertimbangan lokasi diperlukan agar penanganan karhutla tidak mengganggu habitat orang utan maupun berbagai jenis satwa liar lainnya di kawasan konservasi.

"Namun tetap dijalankan dengan keputusan yang tepat di lapangan ya, diukur level kedaruratannya, dan di tempat mana kemudian alat berat itu dapat di-deploy ya, dikerjakan, sehingga misalkan tidak mengganggu habitat orang utan, habitat satwa liar lainnya ya. Karena tujuannya adalah tujuan penyelamatan dalam keadaan darurat," ujar Raja Juli.

Operasi Karhutla di Kalimantan Diperkuat

Pemerintah sebelumnya pada 11 September 2026 menyatakan penanganan karhutla di Kalimantan Tengah membutuhkan berbagai metode, terutama untuk menghadapi kebakaran berskala besar.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penanganan kebakaran skala besar membutuhkan dukungan alat berat, pembangunan sekat kanal, dan pemanfaatan sumur bor.

Metode tersebut menjadi pendukung pemadaman melalui jalur darat maupun udara.

Pengendalian karhutla juga diperkuat di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Tanjung Puting.

Sejumlah lokasi di wilayah tersebut disebut sulit dijangkau petugas sehingga pengendalian kebakaran perlu diperkuat untuk mencegah api meluas hingga kawasan konservasi.

Kementerian Kehutanan pada 15 September 2026 juga menyatakan operasi pengendalian karhutla diperkuat, terutama di wilayah Kalimantan.

Operasi tersebut mencakup respons cepat petugas, pemadaman darat, water bombing, patroli udara, dan pembasahan lahan.

Pemerintah turut menggunakan Operasi Modifikasi Cuaca sebagai bagian dari pengendalian karhutla dengan pelaksanaan yang disesuaikan dengan kondisi meteorologis.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026