HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Ribuan Karung Siap Diperdagangkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah, Ribuan Karung Siap Diperdagangkan
Foto: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor kacang tanah ilegal sebanyak 49,85 ton atau setara 1.536 karung yang siap diperdagangkan di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 16/9/2026 (sumber: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah yang disebut telah siap diperdagangkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sebanyak 49,85 ton kacang tanah tersebut setara dengan 1.536 karung yang kini diamankan kepolisian sebagai barang bukti utama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan komoditas pangan tersebut diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau.

Kacang Tanah Diduga Masuk Melalui Dumai

Berdasarkan penyelidikan sementara, kacang tanah tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui wilayah Dumai sebelum dibawa menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkap Victor Dean Mackbon.

Kepolisian melakukan penindakan setelah pihak yang terkait dengan pengiriman dan perdagangan kacang tanah tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang tidak dapat ditunjukkan antara lain Persetujuan Impor atau PI, laporan surveyor, serta sertifikat karantina.

Selain puluhan ton kacang tanah, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi dan distribusi komoditas tersebut.

Barang bukti itu meliputi berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan barang.

Polisi Telusuri Asal dan Alur Distribusi

Penyidik masih menelusuri secara lengkap asal-usul kacang tanah yang diduga masuk secara ilegal tersebut.

Penelusuran juga dilakukan terhadap seluruh alur distribusi, mulai dari proses masuk ke Indonesia, lokasi penyimpanan, hingga rencana pemasaran kacang tanah.

Pendalaman terhadap alur distribusi tersebut dilakukan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.

"Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional," kata Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan mengenai impor dan tata niaga yang berlaku di Indonesia.

Kepolisian juga meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan dan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyelundupan maupun perdagangan ilegal.

Masyarakat yang mengetahui dugaan kegiatan tersebut dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui layanan kontak Polri 110.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026