HOME  ⁄  Ekonomi

DPR Wanti-Wanti Penganggaran Berbasis Hasil Jangan Cuma Jargon

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

DPR Wanti-Wanti Penganggaran Berbasis Hasil Jangan Cuma Jargon
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. (Dok. Emosian DPR)

Pantau - ​Pengelolaan anggaran negara dituntut tidak sekadar gugur kewajiban secara administratif. Sorotan terhadap pentingnya perubahan paradigma penganggaran agar berorientasi pada hasil nyata kini mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara di DPR RI.

​Pernyataan tersebut ditekankan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat mendengarkan masukan para ekonom dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Fokus utama pembahasan menyoroti kerapian struktur regulasi agar pembahasan RUU Keuangan Negara tidak tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya. Penempatan pasal pengadaan barang dan jasa serta antikolusi dipertanyakan apakah lebih pas berada di undang-undang khusus atau diserap masuk dalam RUU ini.

​Kejelasan rumah regulasi dinilai krusial agar pelaksanaan di lapangan nantinya berjalan efektif. DPR juga mengkritisi efektivitas usulan pembentukan lembaga analisis fiskal nonpartisan baru karena dinilai dapat mengoptimalkan fungsi Badan Keahlian DPR yang sudah ada.

​"Apakah sebaiknya masukan Prof. mengenai pengadaan barang dan jasa serta antikolusi ini didiskusikan dalam RUU Pengadaan Barang dan Jasa, atau memang sangat penting dimasukkan ke dalam RUU Keuangan Negara," ujar politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.

​Tantangan terbesar pengelolaan uang negara saat ini dinilai berada pada tahap eksekusi teknis oleh kementerian dan lembaga. Setiap alokasi rupiah dituntut menghasilkan dampak konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

​Komitmen politik dan panduan teknis yang presisi menjadi kunci agar pendekatan berbasis keluaran serta hasil tidak berhenti sebatas istilah formal di ruang rapat.

​"Yang sangat sulit adalah bagaimana memastikan pendekatan berbasis output, outcome, dan result itu benar-benar bukan hanya jargon, tetapi bisa dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga," tegas legislator tersebut.

​Penataan regulasi yang presisi diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan publik.

Penulis :
Khalied Malvino
FLOII 2026