
Pantau - Malang, 17-09-2026 – Bea Cukai Malang menerbitkan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada CV Gol Gas Golden Jaya pada Kamis (20/08). Izin diberikan setelah perusahaan dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan memaparkan proses bisnis di hadapan Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Pemaparan proses bisnis adalah tahapan krusial dalam pengajuan NPPBKC di mana calon pengusaha mempresentasikan operasional perusahaannya. Ini bertujuan meyakinkan Bea Cukai bahwa perusahaan memahami dan siap mematuhi seluruh ketentuan cukai. Umumnya, pemaparan ini disampaikan langsung oleh pemilik atau penanggung jawab kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa kegiatan pemaparan proses bisnis dilaksanakan untuk memberikan gambaran mengenai profil, proses bisnis, kegiatan produksi, serta kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh perusahaan.
Dalam arahannya, Johan mengingatkan bahwa memiliki izin saja belum cukup, kepatuhan harus terus dijaga selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Direktur beserta seluruh jajaran, khususnya admin cukai, diharapkan aktif mempelajari Undang-Undang Cukai dan mengikuti setiap perkembangan peraturan yang berlaku.
“Pemahaman yang baik terhadap ketentuan cukai akan menjadi bekal penting agar kegiatan usaha berjalan tertib, lancar, dan minim kendala di kemudian hari,” ujar Johan.
Dengan disetujuinya permohonan NPPBKC, CV Gol Gas Golden Jaya diharapkan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan dan semakin siap bersaing di dunia industri, berkomitmen untuk tetap taat aturan dan mampu memberikan kontribusi positif melalui kegiatan usahanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




