
Pantau - Pemerintah telah membayarkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp331,4 triliun kepada Pertamina dan PLN hingga 31 Agustus 2026 untuk mendukung penyediaan barang dan layanan yang harganya diatur pemerintah.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan realisasi tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
“Tahun ini, APBN telah membayarkan Rp331,4 triliun kepada PLN dan Pertamina,” ujar Suahasil.
Realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025.
“Tahun lalu, sampai dengan akhir Agustus, yang sudah dibayarkan ke PLN dan Pertamina itu Rp218 triliun,” ucap Suahasil.
Pembayaran Dilakukan Setiap Bulan
Suahasil menyoroti pembayaran kompensasi dan subsidi energi pada 2026 meningkat sekitar Rp100 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah saat ini melakukan pembayaran kompensasi dan subsidi kepada PLN dan Pertamina setiap bulan untuk menjaga kondisi arus kas kedua perusahaan.
“Ini tentu kami maksudkan supaya PLN dan Pertamina memiliki keleluasaan kas, supaya bisa terus menyediakan barang-barang yang memang harganya diatur oleh pemerintah, barang-barang yang harga bersubsidi,” ucap Suahasil.
Pembayaran secara berkala tersebut diharapkan memberikan keleluasaan kepada Pertamina dan PLN dalam menyediakan energi bersubsidi kepada masyarakat.
Harga Minyak Pengaruhi Realisasi Subsidi
Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, realisasi subsidi dan kompensasi energi turut dipengaruhi oleh fluktuasi rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP).
Volatilitas harga minyak yang dipengaruhi dinamika geopolitik global dapat meningkatkan kebutuhan anggaran untuk subsidi energi.
- Penulis :
- Aditya Yohan




