
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025 sebagai salah satu pemeriksaan strategis untuk memastikan kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo di hadapan Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani.
BPK memandang penguatan tata kelola dan akuntabilitas sebagai fondasi penting dalam menghasilkan pelaporan keuangan yang berkualitas.
"Pemeriksaan ini menjadi salah satu pemeriksaan strategis BPK untuk memastikan kewajaran laporan keuangan, sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dalam struktur BPI Danantara," katanya sebagaimana dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Pemeriksaan Mencakup Danantara hingga Seluruh BUMN
Cakupan pemeriksaan meliputi BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur BPI Danantara.
Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Landasan lainnya adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 3K Undang-Undang tentang BUMN tersebut menegaskan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara dilakukan oleh BPK.
Sebelum pemeriksaan dimulai, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit kepada BPK pada 20 Juli 2026.
Slamet menjelaskan periode sejak laporan tersebut diterima pada 20 Juli hingga diterbitkannya Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026 merupakan bagian integral dari persiapan audit grup BPK.
Pada periode tersebut, BPK melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan sebelum audit dilaksanakan.
"Periode tersebut merupakan fase kerja intensif yang diperlukan untuk melakukan pemutakhiran penilaian risiko, materilitas, dan strategi pemeriksaan serta memastikan pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan," ujar Slamet.
BPK Gunakan Pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko
Pemeriksaan bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025.
Dalam menentukan opini, BPK akan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK menggunakan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko atau risk-based audit untuk mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan.
Pendekatan tersebut juga diarahkan untuk mengidentifikasi risiko kecurangan atau fraud, penyalahgunaan atau abuse, ketidakpatuhan, serta kelemahan sistem pengendalian intern.
Slamet menegaskan auditor grup membutuhkan akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan agar dapat mengidentifikasi serta merespons berbagai risiko material.
"Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan. Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan," ujar dia lagi.
BPK mengharapkan kerja sama dan komunikasi yang efektif dari BPI Danantara, jajaran BUMN, serta Kantor Akuntan Publik (KAP) komponen selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kerja sama tersebut diharapkan membuat pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu dengan tetap menjunjung tinggi prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme.
- Penulis :
- Shila Glorya




