HOME  ⁄  Ekonomi

Kemendag Pastikan Harga Bahan Pokok di Pasar Potrojayan Stabil, Cabai Rawit Naik Jadi Rp70 Ribu per Kilogram

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemendag Pastikan Harga Bahan Pokok di Pasar Potrojayan Stabil, Cabai Rawit Naik Jadi Rp70 Ribu per Kilogram
Foto: Menteri Perdagangan Budi Santoso tengah mengunjungi lapak pedagang pasar tradisional dalam kunjungan kerja di Pasar Potrojayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin 21/9/2026 (sumber: ANTARA/Agung Dwi Prakoso)

Pantau - Kementerian Perdagangan memastikan harga sejumlah komoditas bahan pokok di Pasar Potrojayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, relatif stabil meski harga cabai rawit tercatat berada di atas harga acuan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman dan pengurus pasar melakukan pengecekan langsung terhadap harga berbagai bahan pokok yang dijual di pasar tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan, harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta bawang merah masih berada pada tingkat normal.

"Tadi kalau kita lihat beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) normal ya. Kemudian bawang merah juga normal," kata Budi Santoso.

Bawang Merah hingga Daging Ayam di Bawah Harga Acuan

Harga bawang merah di Pasar Potrojayan ditemukan bervariasi antara Rp32 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram atau masih di bawah harga acuan sebesar Rp39 ribu per kilogram.

"Bawang merah tadi ada yang Rp32 ribu (per kilo) ada yang Rp35 ribu, itu kan harga acuannya Rp39 ribu," ungkap Budi.

Komoditas cabai besar juga tercatat relatif stabil dengan harga sekitar Rp50 ribu per kilogram, lebih rendah dibandingkan harga acuan sebesar Rp55 ribu per kilogram.

Berbeda dengan cabai besar, harga cabai rawit mencapai sekitar Rp70 ribu per kilogram atau lebih tinggi dibandingkan harga acuan sebesar Rp57 ribu per kilogram.

"Memang cabai rawit agak naik tadi ya, Rp70 ribu (per kilogram) dari harga acuannya seharusnya Rp57 ribu," kata Budi.

Untuk komoditas telur, harga di pasar berada di kisaran Rp26 ribu per kilogram atau masih di bawah harga acuan sebesar Rp27 ribu per kilogram.

Harga daging ayam tercatat sebesar Rp38 ribu per kilogram, sedangkan harga acuannya mencapai Rp40 ribu per kilogram.

"Ayam tadi Rp38 ribu (per kilogram), harga acuannya Rp40 rubu. Jadi harga masih bagus dan memang harga itu mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET)," ujar Budi.

Kemendag Minta Pedagang Sesuaikan Harga dengan HET

Menurut Budi, secara umum harga bahan pokok yang diperiksa masih dalam kondisi baik karena berada di sekitar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menjelaskan konsep HET bertujuan mempertemukan tingkat harga yang sesuai dan wajar bagi produsen atau penjual dengan konsumen atau pembeli.

Harga yang terlalu rendah dinilai dapat merugikan produsen karena mereka harus menanggung biaya produksi dalam menjalankan usahanya.

Sebaliknya, harga yang berada di atas HET dapat berdampak kurang baik bagi konsumen karena harus membayar lebih mahal.

"Jadi kalau harga terlalu rendah itu juga kasihan produsennya, tapi kalau harga di atas HET juga tidak bagus untuk konsumen," jelas Budi.

Kementerian Perdagangan mengimbau para pedagang menyesuaikan harga bahan pokok dengan HET agar konsumen tidak dirugikan sekaligus tetap memberikan kesejahteraan kepada petani maupun peternak sebagai produsen pangan.

Menurut Budi, harga bahan pokok tidak seharusnya ditekan terlalu rendah karena produsen juga harus menanggung biaya produksi yang tinggi.

Harga yang wajar diharapkan membuat peternak telur maupun ayam tetap memperoleh pendapatan sehingga dapat melanjutkan kegiatan usahanya.

"Jadi harga harus yang wajar, konsumen tidak dirugikan tetapi juga jangan terlalu rendah karena biaya produksinya juga tinggi. Sehingga peternak telur atau ayam misalnya, itu terus dapat menjalankan usahanya," kata Budi.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026