HOME  ⁄  Ekonomi

KKP Catat Ekspor Perikanan Entikong ke Malaysia Tembus 580 Ton Senilai Rp20 Miliar

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KKP Catat Ekspor Perikanan Entikong ke Malaysia Tembus 580 Ton Senilai Rp20 Miliar
Foto: Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, Wilayah Aruk Reno Putra bersama petugas PLBN Aruk, sedang memeriksa fisik barang siap ekspor berupa ubur-ubur (sumber: ANTARA/Nurul Hayat)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ekspor hasil perikanan dari wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat, ke Malaysia mencapai 580 ton dengan nilai sekitar Rp20 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan pemerintah terus mendorong peningkatan ekspor produk perikanan dari wilayah perbatasan Indonesia ke negara-negara tetangga.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) untuk mendukung kelancaran ekspor sekaligus menjaga akses pasar.

219 Sertifikat Diterbitkan di Entikong

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP di Entikong telah menerbitkan sebanyak 219 SMKHP selama Januari hingga Agustus 2026.

Sertifikat tersebut digunakan sebagai dokumen penjamin mutu untuk mendukung akses pasar produk perikanan yang diekspor dari kawasan perbatasan.

“Dengan SMKHP akses pasar tetap terjaga, sehingga UPI mampu menyerap tenaga kerja lokal hingga lebih dari 170 orang wilayah perbatasan dekat PLBN dengan Timor Leste maupun Sarawak Malaysia,” ungkap Ishartini.

Keberadaan akses pasar tersebut juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja lokal karena Unit Pengolahan Ikan (UPI) disebut mampu menyerap lebih dari 170 pekerja di kawasan perbatasan yang dekat dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan Timor Leste maupun Sarawak, Malaysia.

Ishartini menjelaskan SMKHP merupakan dokumen resmi yang memberikan jaminan bahwa produk perikanan telah menjalani pemeriksaan dari tahapan hulu hingga hilir.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan produk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk aspek sanitasi, higiene, dan keamanan pangan.

Dengan SMKHP, proses pemeriksaan produk perikanan di PLBN dapat berlangsung lebih cepat dan produk yang akan diekspor menjadi lebih mudah diperiksa.

KKP juga telah berkoordinasi dengan otoritas kompeten di negara-negara tetangga agar SMKHP dapat digunakan pelaku usaha di kawasan perbatasan sebagai dokumen penjamin mutu untuk kegiatan ekspor.

KKP Dorong Ekspor Perikanan NTT ke Timor Leste

Selain dari Kalimantan Barat ke Malaysia, KKP turut mengembangkan ekspor produk perikanan dari wilayah perbatasan lainnya, termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju pasar Timor Leste.

Sepanjang 2025, nilai ekspor hasil perikanan dari wilayah perbatasan NTT ke Timor Leste tercatat mencapai Rp18 miliar.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, UPT Badan Mutu KKP di NTT telah menerbitkan sebanyak 676 SMKHP bagi pelaku usaha setempat.

Produk perikanan yang diekspor dari NTT ke Timor Leste antara lain ikan teri, lalosi, manyung, kakap merah, dan kakap putih.

Komoditas lainnya meliputi ikan kerapu, manok, kakatua, lencam, dan biji nangka.

Penerbitan SMKHP serta koordinasi dengan otoritas negara tetangga menjadi bagian dari upaya KKP menjaga akses pasar sekaligus mendorong peningkatan ekspor hasil perikanan dari kawasan perbatasan Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026