
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh peserta Magang Nasional (MagangHub) 2026 Tahap 2 memenuhi ketentuan administrasi sejak hari pertama agar pelaksanaan program serta pemenuhan hak dan kewajiban berjalan sesuai ketentuan.
"Kedisiplinan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemagangan berjalan sesuai ketentuan dan hak serta kewajiban peserta dapat terpenuhi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Darmawansyah mengatakan peserta harus memastikan seluruh administrasi dan kewajiban selama mengikuti program dilaksanakan secara tertib.
"Seluruh peserta pemagangan wajib mengaktifkan akun SIAPKerja, tertib melakukan presensi digital, serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian di platform MagangHub," ujar Darmawansyah.
Peserta Diminta Tuntaskan Empat Administrasi
Pada hari pertama program, peserta diminta segera menandatangani perjanjian pemagangan resmi dan mendaftarkan nomor rekening pribadi untuk penyaluran uang saku.
Peserta juga diwajibkan memasang aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta bergabung dengan saluran komunikasi resmi WhatsApp MagangHub.
Darmawansyah mengatakan saluran komunikasi tersebut digunakan untuk menyampaikan pembaruan informasi secara berkala kepada peserta selama program berlangsung.
Peserta juga diwajibkan tertib melakukan presensi digital serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian melalui platform MagangHub.
Kemnaker Siapkan Sertifikasi Kompetensi
Selain memastikan ketertiban administrasi, Kemnaker menyiapkan fasilitas sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian program magang.
Sertifikasi dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Alur sertifikasi dapat diakses secara terintegrasi melalui situs resmi MagangHub, mulai dari pendaftaran dan pemilihan LSP hingga penentuan skema sertifikasi yang relevan serta pelaksanaan uji kompetensi.
"Dengan adanya sertifikasi kompetensi kerja berlisensi BNSP ini, para peserta tidak hanya pulang membawa pengalaman kerja praktis, tetapi juga mengantongi bukti kompetensi yang diakui untuk bersaing di pasar kerja global," kata Darmawansyah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




