
Pantau - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan SKK Migas segera merealisasikan hak participating interest (PI) maksimal 10 persen di sejumlah wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi.
Realisasi PI 10 persen dinilai penting untuk mengoptimalkan pendapatan Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah penghasil migas.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud mengatakan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 diterbitkan 22 tahun lalu, Kalimantan Timur baru mendapatkan PI 10 persen dari dua wilayah kerja migas.
"Kedua WK itu adalah WK Mahakam dengan KKKS Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan WK Sangasanga dengan KKKS Pertamina Hulu Sangasanga," kata Rudy.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat menerima Kunjungan Kehormatan dan Koordinasi Kegiatan Usaha Hulu Migas bersama SKK Migas dan KKKS Wilayah Kalimantan Timur di Pendopo Lamin Etam, Samarinda.
Kaltim Dorong PI dari Wilayah Kerja Lain
Rudy berharap KKKS dan SKK Migas dapat memfasilitasi Kalimantan Timur untuk memperoleh PI 10 persen dari wilayah kerja migas lainnya.
Selain WK Mahakam dan WK Sangasanga, terdapat satu usulan PI 10 persen yang masih dalam proses, yakni WK Eastkal Attaka dengan KKKS Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT).
Rudy mengakui sejumlah sumur di beberapa lapangan migas mengalami penurunan produksi secara alami.
Meski demikian, Pemprov Kalimantan Timur tetap optimistis pengembangan lapangan migas oleh KKKS dapat memberikan hasil lebih menjanjikan pada masa mendatang.
Optimisme tersebut antara lain didukung keyakinan sejumlah KKKS seperti ENI dan Petronas (Carigali Limited) mengenai adanya prospek besar di sejumlah area yang sebelumnya kurang diminati operator lain.
KPK Minta Penawaran PI Tidak Ditunda
Dukungan terhadap pemenuhan PI 10 persen bagi Kalimantan Timur juga disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Andy Purwana.
Andy menilai pemenuhan kewajiban PI 10 persen di Kalimantan Timur hingga kini belum berjalan optimal.
"Berdasarkan PP 35 Tahun 2004, penawaran (offering) PI 10 persen itu wajib hukumnya. WK Eastkal Attaka yang sudah berjalan harus segera diproses, jangan ditunda-tunda lagi," tegas Andy.
KPK juga meminta wilayah kerja migas lainnya yang belum menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada Kalimantan Timur segera melaksanakan kewajiban tersebut.
Menurut Andy, perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur sudah selayaknya memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat setempat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di Kalimantan Timur, pengelolaan PI 10 persen diamanatkan kepada perusahaan daerah PT Migas Mandiri Pratama (MMP).
Hasil pengelolaan PI 10 persen melalui PT Migas Mandiri Pratama diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dalam struktur APBD Kalimantan Timur.
Sejumlah Wilayah Kerja Belum Bergerak
Berdasarkan data Pemprov Kalimantan Timur, terdapat sejumlah wilayah kerja yang proses penawaran PI-nya belum bergerak.
Wilayah kerja tersebut meliputi WK Rapak, WK Ganal, WK Wain, WK Pasir, WK Bontang, dan WK South Benggara II.
Peluang memperoleh PI juga terbuka pada sejumlah wilayah kerja yang berada di atas 12 mil laut.
Wilayah kerja di atas 12 mil laut yang memiliki peluang PI tersebut meliputi WK Makassar Strait, WK East Sepinggan, WK West Ganal, WK North Ganal, dan WK South Sesulu.
- Penulis :
- Shila Glorya





