HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal, 12.171 Industri Dapat Fasilitasi pada 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal, 12.171 Industri Dapat Fasilitasi pada 2026
Foto: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan dalam Industrial Festival x Halal Indo 2026 di Tangerang, Banten, Kamis 24/9/2026 (sumber: ANTARA/A Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku industri kecil sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem industri halal nasional yang semakin kuat dan berdaya saing.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan Kemenperin saat ini memiliki 22 lembaga pemeriksa halal (LPH) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 merupakan LPH utama dengan cakupan pemeriksaan pada tingkat nasional maupun internasional.

Selain LPH, Kemenperin memiliki empat lembaga pendamping proses produk halal (LP3H) yang mendukung pelaksanaan proses sertifikasi halal.

Kemenperin juga mempunyai lima lembaga pelaksana pelatihan halal untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan terkait industri halal.

Untuk mendukung kualitas sumber daya manusia, Kemenperin memiliki tiga lembaga sertifikasi profesi bagi SDM industri halal.

12.171 Industri Dapat Fasilitasi Sertifikasi Halal

Kemenperin secara berkelanjutan meningkatkan fasilitasi proses sertifikasi halal, terutama bagi pelaku industri kecil agar semakin banyak produk industri memperoleh sertifikat halal.

Pada 2026, sebanyak 12.171 industri tercatat menerima fasilitasi proses sertifikasi halal dari Kemenperin.

Penguatan lembaga pemeriksa, pendampingan, pelatihan, sertifikasi profesi, dan fasilitasi sertifikasi menjadi langkah Kemenperin untuk memperluas ekosistem industri halal nasional.

Hingga akhir semester I 2026, tercatat sebanyak 2,67 juta perusahaan industri telah memiliki sertifikat halal.

Jumlah tersebut didominasi sektor makanan halal dengan 2,32 juta industri.

Industri minuman halal berada di kelompok berikutnya dengan jumlah mencapai 342,09 ribu industri.

Sementara itu, sektor kimia, farmasi, dan obat tradisional mencatat 5.341 industri yang telah memperoleh sertifikat halal.

Pasar Halal Indonesia Dinilai Menjanjikan

Menperin Agus Gumiwang menyampaikan potensi pasar industri halal di dalam negeri cukup menjanjikan seiring besarnya konsumsi rumah tangga dan jumlah penduduk Indonesia.

Konsumsi rumah tangga Indonesia pada semester I 2026 tercatat mencapai Rp5.974,9 triliun.

Potensi tersebut turut didukung jumlah penduduk Indonesia yang disebut mencapai 252,8 juta jiwa atau lebih dari 87,14 persen populasi sebagaimana tercantum dalam data yang disampaikan.

Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, Indonesia menempati peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia.

Dalam laporan tersebut, Malaysia berada di atas Indonesia, disusul Uni Emirat Arab dan Arab Saudi, sedangkan Bahrain menempati posisi kelima.

Pemeringkatan SGIER menggunakan lima indikator utama, yakni finansial, regulasi halal, kesadaran masyarakat, sosial, dan inovasi.

Agus menyampaikan kinerja industri halal Indonesia selama beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang menggembirakan.

Penguatan berbagai lembaga pendukung dan perluasan fasilitasi sertifikasi halal bagi industri kecil terus dilakukan untuk memperkuat daya saing ekosistem industri halal nasional.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026