
Pantau - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyetujui penghentian empat perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sehingga total 18 perkara telah diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sepanjang Januari hingga September 2026.
Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan empat perkara yang mendapatkan persetujuan penghentian tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Sambas.
Kejari Singkawang Ajukan Dua Perkara
Kejari Singkawang mengajukan dua perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
"Dari empat perkara tersebut, Kejari Singkawang mengajukan dua perkara, masing-masing melibatkan tersangka Feri alias Pucul serta Hanisah S.Pd. alias Nisa dan Aprianti alias Dedek," kata Emilwan.
Perkara pertama melibatkan Feri alias Pucul terkait dugaan pencurian sebanyak 60 liter bahan bakar minyak jenis solar dengan nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp600 ribu.
Perkara kedua melibatkan Hanisah S.Pd. alias Nisa dan Aprianti alias Dedek terkait mobil milik korban yang digadaikan tanpa mendapatkan izin dari pemiliknya.
Nilai kerugian korban dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp57 juta.
Kedua perkara dari Kejari Singkawang telah menjalani proses penyelesaian di Rumah Restorative Justice "Seia Sekata" Kejari Singkawang.
Dalam proses tersebut, para pihak yang terlibat telah mencapai kesepakatan perdamaian.
Perkara di Pontianak dan Sambas Berakhir Damai
Kejari Pontianak mengajukan penghentian perkara atas nama Johari bin Dali yang terlibat dalam dugaan pencurian dengan nilai kerugian korban sekitar Rp1,05 juta.
Johari dan korban bernama Andry Oktavianto telah mencapai kesepakatan perdamaian serta sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Sementara itu, Kejari Sambas mengajukan penghentian perkara atas nama Misno bin Tuka terkait dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban.
Dalam penyelesaian perkara tersebut, tersangka dan korban sepakat menempuh perdamaian tanpa syarat.
Kejati Kalbar Tekankan Pemulihan dan Kepastian Hukum
Emilwan menjelaskan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemulihan serta kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
"Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi," kata Emilwan.
Kejati Kalbar menegaskan kesepakatan perdamaian antara para pihak tidak secara otomatis menghapus seluruh kewajiban yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara tertentu, masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pihak sesuai ketentuan dalam mekanisme keadilan restoratif.
Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 18 perkara di wilayah hukum Kejati Kalbar telah diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kejati Kalbar menyatakan penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang memperhatikan pemulihan korban dan kepentingan masyarakat dengan tetap menjaga kepastian hukum.
- Penulis :
- Leon Weldrick




