
Pantau - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan tiga pilar utama untuk mendorong transformasi industri kimia Indonesia menuju industri yang lebih hijau dan berkelanjutan, yakni efisiensi energi, diversifikasi bahan baku, serta penerapan ekonomi sirkular dan manajemen limbah.
Ketua Tim Kerja Pembinaan dan Pengembangan Sektor Industri Kimia Pertahanan Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin Aditya Rosadi menjelaskan, efisiensi energi menjadi pilar pertama yang perlu diterapkan secara tepat dan relevan agar produktivitas industri tetap terjaga sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimasi proses produksi, heat integration, waste heat recovery, smart operation, digitalisasi, penerapan sistem manajemen energi, hingga pengurangan emisi.
“Melalui optimasi proses, heat integration dan waste heat recovery, smart operation, digitalisasi, penerapan sistem manajemen energi, serta pengurangan emisi, industri dapat menurunkan biaya operasional sekaligus meningkatkan produktivitas dan juga kepedulian lingkungan,” ungkap Aditya.
Diversifikasi Bahan Baku Kurangi Ketergantungan Fosil
Pilar kedua adalah diversifikasi bahan baku yang dinilai semakin penting seiring dengan tren global menuju ekonomi rendah karbon.
“Indonesia perlu secara bertahap mengurangi ketergantungan pada bahan baku berbasis fosil konvensional,” kata Aditya.
Industri dapat mengembangkan dan memanfaatkan sejumlah bahan baku alternatif, antara lain bionafta, bioetanol, material hasil daur ulang, hidrogen, serta green methanol.
Menurut Aditya, penggunaan berbagai bahan baku alternatif tersebut menawarkan peluang untuk menurunkan intensitas karbon sekaligus memperkuat ketahanan pasokan bahan baku industri.
Pilar ketiga berupa penerapan ekonomi sirkular dan manajemen limbah atau waste management untuk memaksimalkan nilai material, memperpanjang siklus hidup produk, serta mengurangi jumlah limbah dari kegiatan produksi.
Pendekatan tersebut juga diharapkan meningkatkan produktivitas sumber daya dan membuka peluang ekonomi baru dari sumber daya yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal.
Aditya menegaskan efisiensi energi, diversifikasi bahan baku, serta ekonomi sirkular dan manajemen limbah harus diterapkan secara bersama-sama dan bukan sebagai inisiatif yang berdiri sendiri.
“Ketiga pilar tersebut bukanlah inisiatif yang berdiri sendiri, karena secara bersama-sama ketiga pilar membentuk pendekatan yang komprehensif dalam mewujudkan industri manufaktur kimia yang hijau, lebih efisien, lebih berkelanjutan, dan semakin berdaya saing di tengah persaingan pasar global yang semakin dinamis dan penuh tantangan,” ungkap Aditya.
Kemenperin Terbitkan 40 Aturan Standar Industri Hijau
Sejalan dengan penerapan tiga pilar tersebut, Kemenperin terus mendorong implementasi konsep industri hijau melalui sejumlah regulasi pendukung, salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan 40 Peraturan Menteri Perindustrian terkait standar industri hijau (SIH) yang mencakup total 72 produk.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 merupakan produk kimia dan enam lainnya merupakan produk tekstil.
“Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 40 Peraturan Menteri Perindustrian terkait dengan standar industri hijau (SIH) yang memuat total 72 produk di mana 21 untuk produk kimia dan 6 untuk produk tekstil,” ungkap Aditya.
Standar industri hijau tersebut mengatur berbagai aspek kegiatan industri, mulai dari proses, bahan baku, bahan penolong, energi, produksi, manajemen, hingga pengelolaan limbah.
“SIH ini memuat hal-hal seperti standar proses, standar bahan baku, bahan penolong, energi, serta proses produksi, manajemen, dan juga pengelolaan limbah,” kata Aditya.
Penerapan tiga pilar yang didukung standar industri hijau tersebut diarahkan untuk mewujudkan industri kimia Indonesia yang lebih hijau, efisien, berkelanjutan, serta berdaya saing menghadapi dinamika pasar global.
- Penulis :
- Leon Weldrick




